Oleh: Juliandi Harahap

Kasus HIV AIDS di Kota Medan pertama kali ditemukan pada tahun 1992, sejak itu kasusnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan prevalensi HIV di populasi umum dengan jumlah penduduk 2.122.804 jiwa adalah 0,18% dimana jumlah total kasus HIV/AIDS hingga Agustus 2013 mencapai 3.726 orang. Tingkatan epidemi HIV/AIDS di Kota Medan merupakan epidemi terkonsentrasi (concentrated) situasi diantara rendah (low) dan meluas (generalized).

Berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV/AIDS telah dicanangkan Kementerian Kesehatan, mulai dari inovasi pencegahan penularan dari jarum suntik (Harm Reduction) pada tahun 2006, pencegahan Penularan Melalui Transmisi Seksual (PMTS) pada tahun 2010, penguatan Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PPIA) pada tahun 2011, pengembangan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) di tingkat Puskesmas pada tahun 2012, hingga terobosan paling baru yang disebut Strategic use of ARV (SUFA) dimulai pada pertengahan tahun 2013.

Pada akhirnya upaya-upaya tersebut bertujuan untuk menurunkan jumlah kasus baru HIV (target jangka panjangnya adalah zero new infection), menurunkan tingkat diskriminasi (target jangka panjangnya adalah zero discrimination), menurunkan angka kematian AIDS (target jangka panjangnya adalah zero AIDSrelated deaths) dan meningkatkan kualitas hidup ODHA serta mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.

Program Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) HIV dan IMS

Program penanggulangan HIV AIDS secara komprehensif melalui Program Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) HIV dan IMS ini meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara paripurna, mencakup semua bentuk layanan HIV dan IMS, seperti kegiatan KIE pengetahuan komprehensif, promosi penggunaan kondom, pengendalian faktor risiko, layanan Konseling dan Tes HIV (KTS dan KTIP), Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP), Pencegahan Penularan dari Ibu ke Anak (PPIA), Pengurangan dampak buruk NAPZA (LASS, PTRM, PTRB), layanan IMS, pencegahan penularan melalui darah donor dan produk darah lainnya, serta kegiatan monitoring dan evaluasi serta surveilan epidemiologi di Puskesmas Rujukan dan Non‐Rujukan termasuk fasilitas kesehatan lainnya dan Rumah Sakit RujukanKabupaten/Kota. LKB ini juga memberikan dukungan baik aspek manajerial, medis, psikologis maupun sosial ODHA selama perawatan dan pengobatan untuk mengurangi atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Dalam program LKB terdapat 5 komponen utama dalam pengendalian HIV yaitu pencegahan, perawatan, pengobatan, dukungan dan konseling. Sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional jenjang layanan kesehatan terdiri atas layanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Layanan terkait HIV-IMS tersebut dilaksanakan mulai tingkat puskesmas sebagai pelayanan kesehatan primer, rumah sakit kabupaten/kota sebagai layanan sekunder dan rumah sakit propinsi sebagai layanan tersier. Layanan kesehatan sekunder sebagai pusat LKB berfungsi sebagai pusat rujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan satelit. Dalam implementasinya LKB ini harus melibatkan seluruh pihak baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat (kader, LSM, kelompok dampingan sebaya, tokoh masyarakat dan tokoh lainnya). Dari konsep-konsep tentang LKB diatas, dapat dipahami sebenarnya program LKB ini merupakan suatu bentuk integrasi upaya penanggulangan HIV AIDS dalam kerangka Sistem Kesehatan Nasional.

Layanan Puskesmas Rujukan sebagai Fasilitas Layanan Kesehatan Primer

Puskesmas Rujukan merupakan puskesmas terpilih yang memiliki sarana dan tenaga tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Puskesmas tersebut dikembangkan untuk memberikan layanan dasar HIV IMS yang akan menjalankan program LKB. Pada saat ini di Kota Medan, dari 39 Puskesmas yang terdapat 5 Puskesmas yang telah dinyatakan sebagai puskesmas yang melaksanakan program Layanan Komprehensif HIV – IMS Berkesinambungan yaitu Puskesmas Teladan, Puskesmas Padang Bulan, Puskesmas Helvetia, Puskesmas Petisah (Klinik Bestari) dan Puskesmas Medan Deli. Mengingat begitu komprehensifnya konsep LKB tersebut, ternyata dalam prakteknya tidak semua kegiatan dapat dilaksanakan secara paripurna.

Pelayanan di tingkat puskemas ini merupakan pelayanan HIV – IMS dasar yang tentunya pada tahap tertentu memerlukan rujukan ke tingkat pelayanan sekunder atau tertier (Rumah Sakit Kab/Kota atau RS Propinsi) serta melibatkan seluruh pihak seperti KPA, SKPD lainnya, LSM, Kelompok Dampingan Sebaya, masyarakat maupun keluarga.

Layanan terkait HIV- IMS yang dilakukan Puskesmas meliputi:

Konseling dan Tes HIV

Layanan ini sebenarnya telah dilaksanakan sebelum program LKB. Puskesmas melalui klinik HIV IMS-nya memberikan layanan Konseling dan Tes HIV secara sukarela (KTS) pada masyarakat yang datang secara sukarela dan meminta untuk diberikan konseling tentang HIV/AIDS dan melakukan pemeriksaan tes HIV. Dengan LKB ini, Puskesmas tidak hanya memberikan layanan KTS tadi tetapi juga petugas kesehatan di Puskesmas dapat menawarkan konseling dan tes HIV atas inisiatifnya bila mencurigai pasien tersebut, ini yang disebut KTIP (Konseling dan Test HIV atas Inisiatif Petugas Kesehatan) yaitu petugas kesehatan yang ada di poli-poli Puskesmas dapat menawarkan layanan ini ke pasien yang datang baik di Poli Gigi, Poli Dewasa, Poli Lansia, Poli KIA-KB dan Poli Obgin yang ada di Puskesmas. Anjuran tes HIV ini terutama ditujukan pada ibu hamil, pasien IMS, pasien TB, pasangan ODHA, pasien hepatitis. Setelah mengetahui hasil tes, maka terhadap pasien tersebut diberikan konseling pasca tes oleh konselor Puskesmas untuk mendapatkan layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP). Bagi populasi kunci yang hasil tes HIV-nya masih negatif, maka dapat dilakukan tes ulang minimal setiap 6 bulan.

Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP)

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil tes HIV yang dilakukan Puskesmas LKB Kota Medan, maka Puskesmas merujuk pasien tersebut ke rumah sakit rujukan yaitu RS Pirngadi RSU H Adam Malik, RSU Haji Medan, Rumkit Bhayangkara Medan, Rumkit Tk II Putri Hijau Medan untuk mendapatkan pengobatan ARV. Pasien dapat memilih apakah ia akan melanjutkan pengobatannya di Rumah Sakit atau kembali ke Puskesmas yang merujuknya. Saat ini di kota Medan terdapat tiga Puskesmas yang sudah dapat memberikan layanan terapi ARV yaitu Puskesmas Teladan, Puskesmas Padang Bulan dan Puskesmas Helvetia. Dalam layanan LKB pemberian ARV dapat langsung diberikan tanpa memandang jumlah CD4nya kepada mereka yang HIV (+) yaitu pada ibu hamil, pasien koinfeksi TB, pasien koinfeksi Hepatitis B dan C, LSL, WPS, Penasun, ODHA yang pasangan tetapnya memiliki status HIV (-) dan tidak menggunakan kondom secara konsisten.

Puskesmas akan bekerjasama dengan LSM atau Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) untuk memberikan layanan konseling, pendampingan, perawatan dan untuk memastikan kepatuhan pasien dalam minum obat seumur hidup dengan memberikan pendampingan terutama pada awal pengobatan, serta memberikan dukungan yang tepat dari keluarga, komunitas, kelompok dukungan sebaya dan layanan kesehatan.

Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA)

Layanan ini mencakup pelayanan ANC dan melakukan tes HIV bagi ibu hamil, mengingat status epidemi Kota Medan yang tergolong epidemi terkonsentrasi. Puskesmas LKB Kota Medan telah melaksanakan layanan PPIA dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif. Sedangkan bila diperlukan rujukan, terdapat 2 rumah sakit yaitu RS Adam Malik Medan dan RS Haji Medan yang telah memilki pengalaman dalam melakukan program PPIA, misalnya dalam melakukan tindakan sectio caesar pada ibu hamil dengan HIV.

Pencegahan HIV Melalui Transmisi Seksual (PMTS)

Puskesmas bekerjasama dengan LSM/KDS dalam memberikan layanan konseling untuk perubahan perilaku dan penyediaan kondom dan pelicin. LSM yang terlibat antara lain GSM dengan kelompok dampingan pada waria, LSL dan pelanggan, H2O dengan kelompok dampingan pada WPS dan pelanggan, Medan Plus dengan kelompok dampingan waria dan ODHA.

Program Terapi Rumatan Metadon

Layanan ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi risiko penularan HIV melalui penggunaan jarum suntik pada kelompok Penasun. Pencandu obat opiat yang menggunakan jarum suntik akan beralih meminum obat dan secara perlahan-lahan diharapkan dapat terlepas dari kecanduan obat. Puskesmas Teladan, Puskesmas Padang Bulan dan Puskesmas Medan Sunggal telah bekerja sama dengan LSM pendamping penasun (Caritas, Galatea, Jarkons) memberikan layanan alat suntik steril (LASS) untuk mengurangi pemakaian jarum suntik secara bergantian dan tidak steril.

Dukungan sosial dan ekonomi

Layanan ini tersedia dengan baik, dimana kerjasama lintas sektoral Dinas Kesehatan/Puskesmas dengan pihak swasta maupun SKPD terkait belum terimplementasi dengan baik terutama dalam anggaran yang mendukung program penanggulangan HIV AIDS. Dukungan pada kelompok ODHA dan keluarganya misalnya dengan memberikan pelatihan ketrampilan, hibah untuk modal usaha, yang seyogyanya dapat melibatkan Dinas Sosial dan CRS dari pihak swasta belum terealisasi. Demikian juga kerjasama dengan SKPD lainnya seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan masih sebatas komitmen menyokong kegiatan Dinas Kegiatan.

Penutup

Puskesmas Kota Medan dalam memberikan layanan LKB HIV AIDS ini telah membuat panduan tentang jadwal layanan, tempat dan kontak person serta biaya tertentu yang harus dibayar oleh pasien. Secara umum akses masyarakat untuk mendapatkan semua bentuk layanan HIV AIDS ini dibebaskan pembiayaannya. Dengan demikian diharapkan dengan adanya Layanan Komprehensif Berkesinambungan ini dapat menurunkan laju epidemi serta meningkatkan layanan terhadap ODHA melalui Puskesmas.

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID