Oleh: Hersumpana Ig.

Ilustrasi | liputan6.com Photo:AntaraKeselamatan dan Kesehatan Kerja bagi  tenaga kerja kesehatan dalam menjalankan fungsi pelayanan (service delivery)  kepada ODHA menjadi tantangan etis kemanusiaan dan profesionalisme.  Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara hukum sudah sejak lama menjadi  kebijakan pemerintah bagi semua tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja yang rentan terdampak atau tertular penyakit dari jenis pekerjaan yang melekat pada ketugasan pokoknya, seperti tenaga kesehatan.  Pokok persoalan ini menjadi perdebatan menarik di kalangan pekerja medis karena menyangkut beberapa aspek tidak saja soal tanggungjawab pekerjaan untuk memberikan perawatan, dan menyelamatkan nyawa  pasien sebagai bagian dari tugas profesional sekaligus berdimensi etis kemanusiaan.  Secara khusus isu ini menjadi diskusi pada 1 April 2015 di  Akademi Kesehatan Karya Husada Yogyakarta mengambil tema “Layanan HIV dan AIDS : We Care, We Share dan Safe Care” sebagai bagian dari pembekalan kepada calon Mahasiswa Kesehatan yang akan melakukan praktik lapangan di komunitas dan Rumah Sakit maupun Puskesmas.  Diskusi dalam format Talkshow ini sebagai tindak lanjut dari advokasi PKMK FK UGM kepada sekolah-sekolah Tinggi dan Akademi Kesehatan untuk mengembangkan wawaca HIV dan AIDS melalui berbagai kegiatan, baik secara formal maupun informal.

Pertama,  keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan memiiki landasan kuat yang sudah diatur dalam perundang-undangan tentang Keselamatan Kerja Nomor 1  Tahun 1970.  Bidang kesehatan diatur pada pasal 2 (d) dan syarat –syarat  keselamatan kerja  diatur dalam pasal 3 (h)  yang berbunyi “mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan”.  Secara hukum dasarnya kuat untuk setiap institusi atau individu penyelenggara pekerjaan terkait kesehatan untuk memastikan layanannya memiliki prosedur keselamatan yang sudah diatur dalam bentuk SOP untuk memberikan layanan pada berbagai jenis penyakit menular, seperti HIV.  Prosedur layanan ini menjadi bagian dari bentuk profesionalisme kerja dalam memberikan layanan berkualitas dengan mempertimbangkan keselamatan nakes. Permasalahannya, pada penyakit HIV dan AIDS meski sudah memiliki prosedur kesehatan yang jelas dalam  melakukan perawatan pasien tetapi seringkali masih ditemukan diskriminasi terhadap pasien justru karena alasan yang bersifat non medis seperti faktor persepsi umum yang tidak tepat dalam memandang  HIV dan AIDS.  Bahkan ada kasus penolakan oleh nakes memberikan layanan medis setelah mengetahui status pasien.   Hal ini merupakan tantangan bagi penyelenggara pendidikan kesehatan untuk memberikan pengetahuan komprehensif terkait HIV dan AIDS pada mahasiswa Kesehatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan memperhatikan dimensi etis kemanusiaan

Kedua,  prinsip  “we care, share dan safety”  mengandung  semangat profesionalisme, komitmen dan keselamatan baik untuk pasien maupun tenaga kerjanya.  Pengembangan wacana-wacana kritis terkait dengan ketugasan yang melekat  yang tidak terpisahkan dari seorang nakes merupakan sebuah upaya dini untuk memahami permasalah kerja, dan nilai-nilai yang mempertimbangkan kebutuhan keselamatan dan kesehatan nakes. Dimensi lain adalah kewajiban memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan berpegang pada semangat kemanusiaan sekaligus memahami konteks psikologis dan sosial dari ODHA yang memiliki sensitifitas tinggi dan membutuhkan penanganan yang lebih kompleks baik dari aspek medis maupun non medis.  Masalah konfidensialitas menjadi salah satu faktor yang perlu dipahami oleh nakes untuk membangun kepercayaan terhadap pasien sekaligus kepuasan yang dirasakan oleh pasien dari nakes yang sensitif dan memahami kondisi sosial dan psikologis yang dihadapi ODHA.  Sebagai contoh, Integrasi layanan tes HIV dan konseling  antenatal care pada layanan ibu hamil yang positif HIV di Tanzania. Integrasi layanan HIV dan AIDS dalam layanan Ibu-Ibu Hamil terbukti  dapat memperbaiki kenyamanan, efisiensi dan kepercayaan pasien terhadap petugas kesehatan perempuan yang berdampak pada pengurangan stigma (Selena J An et al. 2015). Di Indonesia, sensitifitas tenaga kerja dalam memberikan layanan komprehensif terhadap pasien ODHA sekarang sudah ada pedoman yang mengatur pada layanan PPIA (pencegahan penularan dari Ibu ke Anak) dan pendekatan baru yang mengedepankan keaktifan dari tenaga kesehatan dalam memberikan layanan untuk ODHA yang dikenal dengan PITC (Provider Initiative for Testing and Conseling).

Ketiga,  pemahaman tenaga nakes terhadap prinsip dan pengetahuan komprehensif dalam memberikan layanan kesehatan terhadap ODHA perlu didukung dengan lingkungan yang kondusif (enabling environment) sekaligus partisipasi komunitas dalam memberikan dukungan secara sosial dan psikologis bagi ODHA sehingga menjadi faktor yang kondusif untuk memastikan ODHA patuh dalam terapi yang berdampak pada peningkatan produktifitas dan kualitas hidupnya sebagai manusia yang tidak berbeda dengan masyarakat lainnya.

Dari pembahasan tersebut diatas, kita dapat menarik sebuah benang merah Keselamatan dan Kesehatan kerja ini merupakan konsern semua pihak baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun institusi atau indivu yang menyelenggarakan layanan kesehatan yang memberikan perawatan, dukungan dan pengobatan bagi ODHA baik secara legal (kebijakan hukum), peningkatan pengetahuan komprehesif dan profesionalisme dan pengembangan etika medis yang memberikan layanan yang berbasis pada semangat kemanusiaan, dan tidak melakukan diskriminasi pada ODHA sebagaimana  layanan kesehatan pada  penyakit lainnya.  

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID