Oleh: M. Suharni

IlustrasiIntegrasi Sumber Daya Manusia (SDM) ke dalam sistem kesehatan dapat memperbaiki kesenjangan ketersediaan tenaga AIDS. SDM memainkan peran signifikan dalam sistem kesehatan  dan program penanggulangan HIV dan AIDS, sehingga integrasi SDM AIDS  ke dalam  sistem kesehatan menjadi alternatif. Meskipun demikian, untuk  merespon tren epidemi di suatu wilayah tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan setempat. Dalam konteks  Desentralisasi, PP 38 tahun 2007[1] telah mengamanatkan bahwa peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pengelolaan, penempatan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas, registrasi dan juga pembinaan dan pengawasan SDM kesehatan.   Terkait konteks epidemi kebutuhan SDM AIDS di daerah yang tingkat epideminya tinggi akan berbeda kebutuhannya dengan daerah yang epidemi rendah.  Salah satu contoh untuk melihat integrasinya, kita dapat mengkaji dari pengadaan SDM AIDS sampai dengan pembinaan dan pengawasannya apakah sudah mengikuti sistem SDM kesehatan umumnya.

Ada beberapa skema yang berlaku dalam  rekrutmen SDM kesehatan di Indonesia.  Rekrutmen melalui rekrut reguler dengan jalur penerimaan pegawai negeri sipil atau jalur  honorer, dan berbasis proyek.  Peningkatan kapasitas  SDM kesehatan pun ada beberapa skema baku dan normatif,  seperti pelatihan (diklat) dan Training of Trainer tenaga kesehatan skala nasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Pelatihan diklat fungsional dan teknis skala provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi dan pelatihan teknis skala kabupaten/kota dalam skala kabupaten kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.  Sedangkan registrasi, akreditasi, dan sertifikasi tenaga kesehatan dilakukan mulai dari level pusat sampai level kabupaten sebagai salah satu cara untuk menjaga kompetensi SDM kesehatan.

Melihat skema tersebut diatas tentunya peluang untuk mengintegrasikan SDM AIDS ke dalam SDM kesehatan bisa dilakukan dari berbagai level.  Konsep pemenuhan kebutuhan SDM AIDS dalam  draft SRAN 2015-2019[2]  adalah pengadaan  tenaga kerja multiflier, Pengalihan tugas (task shifting), dan  penambahan jumlah staf untuk peningkatan kapasitas.  Berdasarkan Ketiga pendekatan itu,  skema rekrutmen SDM AIDS  dapat dilakukan melalui jalur regular atau pengadaan khusus lewat tenaga honorer dan proyek. Kita ambil contoh untuk  tenaga outreach, konselor dan menager kasus bisa menjadi tenaga kesehatan yang direkrut  sebagai tenaga kesehatan.  Metode rekrutmennya bisa melalui skema  PNS atau tenaga honorer.  Dengan memberikan kesempatan tenaga dari non sektor pemerintah, atau dari masyarakat sipil yang terlatih merupakan wujud pengakuan pemerintah terhadap kesetaraan pada mereka dan  mengurangi stigma dan diskriminasi. Skema lain adalah mekanisme  pengalihan tugas (task shifting) yang meliputi (1) perluasan tanggung jawab pasien HIV dari spesialis/internis ke dokter umum, (2) tanggung jawab beberapa layanan bergeser dari dokter ke perawat, dan (3) perawat merangkap teknisi laboratorium sederhana untuk menyelesaikan kekurangan kapasitas laboratorium yang menghambat ekspansi pengobatan. Kementerian Kesehatan dengan kewenangan sesuai PP 38 tahun 2007 tentu secara berjenjang dapat memainkan perannya untuk pemenuhan kebutuhan SDM AIDS mengikuti pola peningkatan  SDM kesehatan pada umumnya. Artinya, pengelolaan SDM AIDS dapat lebih direncanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kapasitas tenaga kesehatan di wilayah tertentu, sehingga dalam kasus mutasi tenaga kesehatan terlatih tidak menghambat keberlanjutan layanan HIV dan AIDS.   

Mekanisme yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan kebijakan perluasan peningkatan kapasitas pada tenaga kesehatan lokal   dengan cara membuat kelompok kerja dan pemberian  Training of Trainer kepada tenaga keseahatan umum  agar pengalihan tugas dapat berjalan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, dan tidak ada strategi untuk pemenuhan kekurangan tenaga dengan cepat. Integrasi sumber daya AIDS ke dalam sistem kesehatan membutuhkan perencanaan yang sistematis untuk semakin mengoptimalkan kapasitas tenaga kesehatan yang ada dan semakin berdampak secara konkrit terhadap penurunan prevalensi HIV dan AIDS maupun kematian akitbat AIDS. Konteks epidemi dan kapasitas tenaga kesehatan yang dimiliki oleh suatu daerah akan sangat menentukan keberhasilan program penanggulangan AIDS, disamping interaksi  dan mekanisme antar fungsi-fungsi sistem kesehatan itu sendiri.


 

[1] Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
[2] Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, 2015. Draft SRAN 2015-2019 Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia Per 16 Maret 2015.
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID