Oleh: M. Suharni
Wacana global epidemi AIDS akan berakhir pada tahun 2030 sehingga AIDS tidak lagi menjadi ancaman kesehatan masyarakat karena penyebaran HIV dapat dikendalikan. Dampak HIV dalam kehidupan masyarakat berkurang dan dapat diatasi, harapan hidup dan produktivitas ODHA meningkat, serta biaya yang dikeluarkan karena dampak HIV pun berkurang. Suatu pendekatan untuk pencapaian target ambisius ini dikenalkan dengan strategi Fast Track: End AIDS by 2030 oleh UNAIDS. Strategi ini sudah direspon ditingkat regional seperti workshop internasional di Mumbai, pada tanggal 23 – 29 Mei 2015 yang lalu. Dalam workshop tersebut Provinsi DKI Jakarta telah dicanangkan sebagai salah satu pilot project Program Nasional dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia melalui program Fast Track Jakarta City ending AIDS epidemic 2020.[1] Wacana ini penting untuk dikaji karena hal ini akan berimplikasi besar terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS dan dampaknya terhadap kualitas hidup ODHA. Tulisan ini akan melihat tantangan dan upaya Indonesia untuk mencapai target ambisius ini dari sisi komitmen politik, peningkatan layanan terkait AIDS, dan inovasi interverensi penanggulangan AIDS.
Komitmen politik yang solid dan konsisten terhadap kebijakan normatif sampai pada kebijakan operasional menjadi landasan untuk pencapaian target fast track. Indonesia secara legal formal telah berkomitmen untuk mencapai target ambisius ini dengan adanya berbagai produk kebijakan seperti arah pembangunan kesehatan dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV di sektor Kesehatan 2015-2019 dengan startegi; (1) meningkatkan cakupan layanan HIV- AIDS dan IMS melalui LKB (Layanan Komprehensif HIV dan IMS yang Berkesinambungan), (2), memperkuat sistem kesehatan nasional dalam pelaksanaan Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) HIV-AIDS dan IMS.[2]
Demikian juga di tingkat lokal, dalam bentuk produk perda AIDS dan pembentukan lembaga KPA Daerah. Namun, komitmen ini belum solid dan konsisten seperti yang ditunjukkan oleh hasil penelitian PKMK-FK UGM 2014[3] bahwa komitmen politik dalam upaya penanggulangan AIDS masih seadanya dan belum sampai pada tingkat implementasi. Sebagai contoh, belum ada dana APBD yang diperuntukkan untuk upaya penanggulangan AIDS yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Sementara dalam di dalam berbagai peraturan daerah penanggulangan AIDS, menyebutkan tentang perlunya partisipasi masyarakat. Dana penanggulangan HIV dan AIDS untuk masyarakat sipil masih berasal dari donor yang secara global pun dana ini sangat terbatas. Alokasi dana untuk masyarakat sipil hanya 1 % dari dana AIDS global.[4]
Dari sisi layanan, untuk meningkatkan cakupan program perlu penambahan layanan dan perbaikan sistem. Pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan membuat rencana peningkatan berbagai layanan terkait AIDS dan IMS, mulai dari pencegahan berupa; peningkatan jumlah layanan test HIV dan konseling, pengembangan layanan PPIA, LASS dan PTRM secara bertahap, pengembangan layanan PDP, pengembangan layanan IMS, TB-HIV dan rencana pengembangan UPTD. Selain itu, Kementerian Kesehatan RI merencanakan penguatan sistem kesehatan berupa penguatan pembiayaan program dan subsistem lainnya dalam sistem kesehatan, semisal pembagian proporsi alokasi pembiayaan pusat dan daerah untuk obat dan komoditas lain untuk program HIV dan AIDS. Rencana ini adalah hal yang baik, tetapi perlu disadari bahwa pada era desentralisasi saat ini secara politik dan ekonomi pemerintah daerah yang mempunyai kepentingan dan kekuasan yang tinggi dalam implementasi kebijakan termasuk berbagai rencana pengembangan layanan.
Selanjutnya inovasi, adopsi dan penyesuaian strategi menjadi penting agar dalam pelaksanaannya strategi ini dapat mencapai target. Selama ini, program intervensi AIDS cenderung sama dalam artian perencanaannya dibuat dari pusat atau penyandang dana sehingga seringkali daerah hanya menjalankan program saja dan dalam pelaksanaannya sering mendapat hambatan dan resitensi. Oleh karena itu, pengalaman intevensi selama ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan inovasi dengan melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian, seperti; penentuan target wilayah, penyediaan dan akses layanan, pelibatan komunitas agar terjadi kepemilikan program, serta memperhatikan isu stigma, diskriminasi dan hak asasi manusia.
Gambaran di atas menunjukkan berbagai tantangan yang dihadapi untuk mencapai AIDS berakhir 2030 sehingga perlu upaya agar tercapainya target AIDS berakhir 2030. Dari sisi komitmen politik adalah bagaimana mendorong pemerintah agar berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan, yakni dengan penguatan fungsi regulasi melalui pengembangan kebijakan operasional di tingkat daerah terkait dengan peraturan daerah atau peraturan di tingkat pusat. Penguatan fungsi regulasi ini dapat dilakukan dengan mendorong pemangku kepentingan utama di daerah seperti kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) mengeluarkan aturan pelaksanaan dari perda yang ada.
Dari sisi peningkatan layanan dan penguatan sistem kesehatan, di era desentralisasi saat ini perlu perencanaan bersama dan pemberian kewenangan secara politik dan administratif ke daerah dalam pengembangan berbagai layanan agar terjadi kepemilikan pemerintah daerah terhadap program dan layanan yang dikembangkan. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan penilaian kebutuhan, ketersedian dan kesenjangan sumberdaya, layanan dan pendanaaan sehingga punya posisi tawar terhadap berbagai program dan pendanaan yang ditawarkan oleh pihak lain di daerahnya.
Pada akhirnya, strategi ini juga menuntut adanya berbagai inovasi dan adopsi terhadap strategi intervensi yang sudah dilakukan selama ini dengan mempertimbangkan situasi konteks pemerintahan saat ini, satus epidemis, layanan kesehatan di daerah.







