Editor: Eviana Hapsari Dewi

Ilustrasi | Doc. www.calvinayre.comMerujuk pada Perpres No. 75/2006, salah satu ketentuan yang ditetapkan di dalamnya adalah pemerintah propinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di wilayahnya. Hal tersebut dipertegas lagi dengan Permendagri No. 20/2007 tentang pedoman pembentukan KPA di tingkat propinsi dan kabupaten / kota, meskipun di dalamnya tidak dinyatakan sebagai suatu kewajiban. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa pemerintah propinsi dan kabupaten/kota tidak perlu membentuk KPA bila hal tersebut tidak dianggap penting.

Selain itu, pedoman tersebut mengatur bahwa KPA daerah dibentuk dan diketuai oleh Gubernur atau Bupati/Walikota melalui peraturan pimpinan daerah. Hal ini tentu saja menjadi kerancuan lagi, oleh karena mekanisme pelaporan dan pertanggungjawabannya juga ditujukan kepada Ketua KPA, yaitu Gubernur atau Bupati/Walikota. Seolah-olah kemudian bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.

Tidak semua propinsi di Indonesia menerbitkan Perda Penanggulangan AIDS. Dari 34 propinsi di Indonesia hanya 17 propinsi yang menerbitkannya. Propinsi Jawa Timur merupakan propinsi pertama yang menerbitkan Perda Penanggulangan AIDS pada tahun 2004. Perda Penanggulangan AIDS yang terbaru, terbit pada tahun 2012 di Propinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat. Salah satu bagian batang tubuh perda tersebut menyebutkan bahwa Gubernur membentuk KPA untuk melakukan upaya penanggulangan AIDS di propinsi. Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 20/2007. Tetapi, muncul perbedaan ketika merumuskan peran KPA dalam perda di tiap propinsi. Sebagian besar perda yang ada menyebutkan bahwa peran KPA merupakan lembaga yang mempunyai tanggung jawab dalam mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan AIDS. Hal ini diulas dalam bab tersendiri baik dengan judul Komisi Penanggulangan AIDS maupun Kelembagaan. Namun ada juga Perda Penanggulangan AIDS yang mengulas fungsi KPA tapi tidak dalam bab tersendiri. Bahkan ada satu perda propinsi yang tidak menjelaskan mengenai peran KPA sama sekali.

Ketidakjelasan perumusan peran KPA tersebut juga dapat diketahui dengan tidak adanya perda yang menyebutkan secara jelas mengenai susunan keanggotaan. Hanya ada satu perda yang menyatakan bahwa keanggotaan KPA bersifat terbuka dan partisipatif, meskipun dalam Perda Propinsi Penaggulangan AIDS disebutkan bahwa penetapan KPA akan diatur melalui peraturan gubernur, termasuk susunan keanggotaannya.

Terkesan ada ketidaktegasan atas tugas dan fungsi KPA propinsi dalam hampir semua Perda Penanggulangan AIDS. Beberapa perda menyebutkan bahwa tugas dan fungsi KPA akan diatur kemudian melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, seakan-akan tugas dan fungsi KPA sama dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah propinsi yang telah disebutkan pada awal perda. Padahal KPA propinsi bukan merupakan SKPD pemerintah daerah.

Adanya ketidaksamaan penyebutan dan penempatan KPA dalam Perda Penanggulangan AIDS, seringkali menjadikurang diperhatikan. Memunculkan beberapa pertanyaaan terkait dengan beragamnya posisi KPA dalam Perda,misalnya, bagaimana ketidakjelasan tersebut kemudian dapat mempengaruhi dalam proses penanggulangan AIDS di propinsi? Bagaimana keterkaitannya dengan besarnya dukungan pendanaan dari pemerintah?

Berikut 17 perda penanggulangan AIDS pada tingkat propinsi yang telah diterbitkan:

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID