Sebuah Analisa Kasus kebijakan Anggaran Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
Oleh: Hersumpana Ignatius

IlustrasiSebuah berita di Surat kabar Harian lokal (KR, 8/4/2014) tentang minimnya penganggaran untuk penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Purworejo cukup memprihatinkan dan mencerminkan potret tantangan serius praktik desentralisasi kebijakan kesehatan di Indonesia. Konteks permasalahannya seperti dilansir dalam liputan tersebut adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo hanya mendapat anggaran Rp 1 juta untuk menangani penyakit HIV/AIDS sepanjang tahun 2014. Alokasi anggaran itu hanya cukup untuk melakukan sekali pertemuan surveilance HIV/AIDS dari 27 puskesmas dan beberapa kali kunjungan pasien yang dirawat di rumah sakit.

Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinkes Purworejo, Triyo Dermaji menyatakan anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2013 yang mencapai Rp. 3 juta. Sementara pengajuan oleh Dinkes untuk alokasi penanggulangan HIV dan AIDS tahun 2014 adalah Rp. 9 juta, dan hanya disetujui Rp. 1 juta. Dana ini tidak sebanding dengan berkembangnya prevalensi pengidap HIV dan AIDS di Kabupaten Purworejo yang menunjukkan angka cukup tinggi antara tahun 2007 - 2010 tercatat sejumlah 28 kasus ODHA di Rumah Sakit Daerah Purworejo, dengan 3 orang sudah meninggal dunia. Angka ini merupakan hasil pemeriksaan ODHA yang sudah terinfeksi, belum menggambarkan kondisi sebenarnya, karena pemeriksaan sukarela VCT bagi masyarakat masih menjadi kendala.

Alokasi Dana APBD 1 juta rupiah pada 2014 di Kabupaten Purworejo ini menggambarkan kompleksitas permasalahan kebijakan desentralisasi kebijakan kesehatan yang sudah dimandatkan oleh UU No. 36 Tahun 2009. HIV dan AIDS oleh sebagian pemangku kebijakan masih belum menjadi prioritas penanganan layanan kesehatan jika dibandingkan dengan data eksisting jumlah ODHA di daerah tersebut dan prevalensinya yang semakin tinggi seperti digambarkan dalam SRAN 2010 – 2014. Prevalensi epidemi HIV dan AIDS mencapai 5% lebih untuk populasi kunci untuk Wanita Pekerja Seks (WPS), Pengguna napza suntik (penasun), Waria dan LSL (laki-laki berhubungan Seks dengan Laki-laki). Angka Prevalensi ini bahkan semakin meningkat mencapai 10 % pada populasi kunci WPS di Yogyakarta menurut kajian terakhir 2014.

Pemerintah daerah mungkin dapat berapologi tentang besaran alokasi penanggulangan HIV dan AIDS yang minim, karena jika mengacu pada daerah yang menjadi prioritas penanganan sejumlah 137 kabupaten/kota dari 33 Propinsi (SRAN 2010 – 2014), Kabupaten Purworejo tidak masuk dalam salah satu daerah prioritas penanganan. Alasan 'birokratis' tersebut seringkali menjadi persoalan klasik tetapi semakin menunjukkan realitas bahwa praksis kebijakan desentralisasi kesehatan pada penanggulangan HIV dan AIDS dalam sistem kesehatan belum menjadi bagian dari sistem layanan kesehatan yang terintegrasi. Sebagai perbandingan kebijakan kabupaten lain, yang tidak masuk dalam daerah prioritas penanganan seperti Kabupaten Temanggung cukup memberikan perhatian terkait penanggulangan HIV dan AIDS. Dinkes dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPAD) setempat secara rutin melakukan kunjungan rumah, bahkan mampu melakukan pengechekan 4000 orang berisiko tinggi.

Perbedaan perlakuan ini tidak terlepas dari faktor keberadaan dukungan dari donor seperti GF. Ada kecenderungan daerah yang tidak mendapatkan dukungan pendanaan, tidak memberikan perhatian. Logika "project oriented" memang tidak bisa dilepaskan dalam kultur birokrasi sebagian besar dari pemerintah daerah. Meski desentralisasi kebijakan secara hukum jelas dasar hukumnya, akan tetapi dalam praksisnya menjadi pertanyaan besar. Bagaimana setelah donosi-donasi asing menghentikan dukungannya. Hampir mustahil pemerintah Indonesia bisa mencapai target MDGs ke-6 soal pengurangan HIV dan AIDS serta 95 % usia 15 – 49 paham tentang HIV dan AIDS pada 2015 jika tidak ada perhatian dari pemerintah daerah. Minimnya alokasi anggaran HIV dan AIDS di Kabupaten Purworejo menunjukkan sebuah tantangan besar political will stakeholder pemerintah untuk menjalankan kebijakan desentralisasi kesehatan. Mengacu pada mandat UU no. 36 tahun 2009 dan kehadiran UU baru yang memberikan kewenangan besar hingga di tingkat desa untuk mengelola keuangan sendiri seperti mandat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan persoalan kesejahteraan sosial termasuk kewenangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang kesehatan publik, pemerintah dapat berkreasi mengembangkan program-program intervensi terkait dengan penanggulangan HIV dan AIDS dengan lebih leluasa.

Pada level pemerintah daerah terkecil, unit desa dengan disyahkannya Undang-Undang desa ini akan berkonsekwensi pada anggaran mencapai 1,4 milyar maksimal per desa. Potensi pengembangan program kegiatan untuk penanggulangan HIV dan AIDS sebenarnya terbuka lebar dengan hadirnya berbagai UU baru hingga ke tingkat desa dengan alokasi pendanaan yang cukup besar untuk mengintegrasikan penanganan program kesehatan hingga tataran masyarakat basis. Peluang integrasi program ini sangat besar mengingat Kepala Desa dalam urusan pemerintahan berada dalam garis koordinasi dengan bupati yang dalam konteks KPA bertindak selaku ketua KPAD.

Penanganan HIV dan AIDS di daerah seharusnya menjadi prioritas bersama dengan penyakit lainnya. Apalagi epidemi HIV dan AIDS yang memiliki karakter khusus sebagai sebuah penyakit yang dapat menimbulkan bencana yang penting seperti penyakit yang sudah dikategorikan sebagai penyakit menular dan bisa menjadi wabah. Disamping faktor-faktor keberadaan komunitas pekerja seks komersial, pekerja daerah yang mobile dari satu tempat ke tempat berbeda, dan berkembangnya Kawasan Masyarakat Ekonomi Asean (AFTA), perhatian terhadap pencegahan penyebaran HIV/AIDS sudah harus menjadi bagian  integral dari seluruh kepala-kepala daerah dengan memberikan alokasi anggaran yang proporsional dan layak untuk Penanggulangan HIV dan AIDS.

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID