Oleh: Sisilya Oktaviana Bolilanga
Pada akhir tahun 2013 terdapat 906 kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Manokwari. Berdasarkan rerata kumulatif kasus HIV dan AIDS menurut faktor risiko dilihat bahwa sebesar 848 kasus terjadi pada kelompok heteroseks, homoseksual dan biseksual sebesar 6 kasus, penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA) sebesar 33 kasus, pengguna jarum suntik sebanyak 1 kasus, dan penularan yang tidak diketahui penyebabnya sebanyak 18 kasus. Dengan sumber dana yang semakin meningkat setiap tahunnya, KPA Kabupaten Manokwari juga dituntut untuk meningkatkan upaya dalam penanggulangan HIV dan AIDS melalui peningkatan fungsi koordinasi sesuai dengan Panduan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS di Daerah Tahun 2011.
Indikator fungsi KPA berjalan yang pertama dilihat dari sekretariat sebagai sebagai pelaksana tugas KPA di daerah, apakah tersedia kantor dan apakah tersedia tenaga penuh waktu. Jika melihat indikator tersebut, Kabupaten Manokwari sudah memiliki Kantor Sekretariat KPA Kabupaten Manokwari yang bertempat di Gedung DPRD lama sejak kurang lebih lima tahun silam. Ketersediaan kantor dinilai cukup representatif karena terdapat ruangan dengan fasilitas yang cukup memadai. Ketersediaan kantor yang diupayakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari beserta fasilitas kantor menunjukkan dukungan yang besar dari pemerintah daerah setempat.
Fasilitas kantor bagi sekretariat sudah tersedia, pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana dengan kecukupan (kuantitas dan kualitas) sumber daya manusia di Sekretariat KPA Kabupaten Manokwari? Berdasarkan Keputusan Bupati Manokwari Nomor 104/443/V/2011 tahun 2011 tentang Pembentukan/Penetapan Struktur Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Manokwari Tahun 2011 dijelaskan secara rinci perihal Struktur Organisasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Manokwari. Dalam susunan nama-nama pengurus tersebut menunjukkan keberagaman pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam upaya penanggulangan AIDS di Kabupaten Manokwari. Dari Muspida sebagai penasehat, para Dewan Adat Kabupaten Manokwari hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah terkait menjadi anggota KPA Kabupaten Manokwari. Pelibatan penyedia layanan seperti Rumah Sakit dan Lembaga Swadaya Masyarakat hingga Kelompok Dukungan Sebaya pun hadir memberikan warna berbeda dalam kepengurusan ini. Untuk Sekretariat KPA Kabupaten Manokwari sendiri terdapat enam tenaga penuh waktu yang dituliskan dalam kepengurusan ini, yaitu sebagai sekretaris, pengelola program dan monev, pengelola administrasi, bendahara, urusan logistik, dan staf sekretariat. Sama halnya dengan KPA di daerah lainnya, KPA Kabupaten Manokwari dipimpin langsung oleh seorang ketua pelaksana harian, Ir. Dominggus Buiney, MM.
Fungsi kesekretariatan sudah berjalan seperti yang diharapkan dan sesuai dengan Panduan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Komisi Penanggulangan di Daerah. Pembagian tugas dan peran antara pengelola program, pengelola administrasi, pengelola keuangan, dan pengelola monev penuh waktu sesuai Surat Keputusan Gubernur sudah tergambar jelas. Dengan kecukupan tenaga penuh waktu di KPA Kabupaten Manokwari maka pembagian kerja antar pegawai sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Koordinasi antar pengurus KPA Kabupaten Manokwari dilakukan melalui rapat rutin dalam periode tertentu, misal dalam pertemuan bulanan atau pertemuan yang dilakukan oleh pihak eksternal pengurus (donor dan/atau lembaga penelitian) dengan melibatkan setiap SKPD. Pelibatan KPA Kabupaten Manokwari berdasarkan peran fungsi koordinasinya dengan pihak eksternal cukup baik. Hal ini dapat tergambar melalui keikutsertaan pegawai Sekretariat KPA Kabupaten Manokwari dalam beberapa penelitian dengan tema HIV yang dilakukan di Kabupaten Manokwari.
Inisiatif pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di daerah sejatinya dapat membawa perubahan untuk penanggulangan HIV dan AIDS berdasarkan tugas utamanya untuk menjalankan fungsi koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Tulisan ini hanya melihat sekilas bagaimana tata kelola KPA Kabupaten di Manokwari, bagaimana dengan daerah lain? Tahun 2013 Pemerintah Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 444.24/2259/SJ tentang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah menginstruksikan gubernur dan bupati untuk segera membentuk KPA di daerah pemerintahannya, mendirikan Sekretariat KPA Daerah dan membuat susunan pengurus yang terdiri dari SKPD. Dikeluarkannya kebijakan ini menuntut setiap pemerintah di daerah untuk menyikapi masalah HIV dan AIDS sebagai masalah nasional sehingga idealnya setiap daerah memiliki KPA daerah.







