Oleh: Muhammad Suharni
Kebijakan Harm Reduction di Indonesia melalui proses panjang, dinamis dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku yang terlibat mulai dari Mitra Pembangunan Internasional (AusAID, USAID, GF), Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi para pecandu dan masyarakat umum yang mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan Pengurangan Dampak Buruk Napza. Pada awalnya kegiatan pembagian alat suntik steril yang dipelopori oleh LSM, Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan Mitra Internasional dilakukan sebagai pilot project di beberapa wilayah seperti DKI, Bandung, Surabaya, Bali, Makasar, Medan, Manado dan Palembang. Beberapa kebijakan terkait dengan Harm Reduction di Indonesia antara lain adalah;
- Keputusan Menteri Kesehatan No 996/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Napza.
- Nota Kesepahaman antara KPA Nasional dan Badan Narkotika Nasional di tahun 2003 yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua KPA Nasional. Nota kesepahaman ini disahkan dalam Keputusan Bersama Menkokesra No. 20.KEP/MENKO/KESRA/XII/2003 dan Kepala Kepolisian Negara No. B/01/XII/2003/BNN tentang Pembentukan Tim Nasional Upaya Terpadu Pencegahan Penularan HIV/AIDS dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat/Bahan Adiktif dengan Cara Suntik. Kebijakan inilah yang dipakai oleh lembaga lokal pelopor harm reduction dan Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Jakarta termasuk Mitra Internasional seperti FHI/USAID dan IHPCP/AusAID mulai melakukan distribusi alat suntik. Berdasarkan UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 bahwa alat suntik steril termasuk alat kesehatan yang hanya bisa dibagikan oleh petugas kesehatan, sehingga peran Puskesmas dianggap cukup strategis karena selain distribusi alat suntik tidak bertentangan dengan tupoksi, keberadaan Puskesmas mencapai tingkat kelurahan, walaupun ada keterbatasan mobilitas dari petugas kesehatan itu sendiri.
Selanjutnya, perangkat Hukum Harm Reduction mulai dikeluarkan oleh Kemenkes dan Kemenkokesra dan dilengkspi dengan alternatif substitusi terapi (metadon) yang diselenggarakan di tingkat Rumah Sakit sampai ke Puskesmas. Pedoman teknis layanan diberikan berdasarkan kebijakan;
- Keputusan Menteri Kesehatan No 567 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Napza.
- Kepmenkes No 494/Menkes/SK/VII/2006 tetang penetapan Rumah Sakit dan Satelit uji coba Serta Pedoman Pogram Terapi Rumatan Metadon.
- Peraturan Menko Kesra No.2/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik.
- Kepmenkes No 486/Menkes/SKIV/2007 tentang Kebijakan dan Rencana Strategi Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA.
- UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah meliputi aspek apa saja dari standar WHO.
- Kepmenkes No 420/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Layanan Terapi dan Rehabililitasi Komprehensif pada Gangguan Pengguna Napza berbasis Rumah Sakit.
- Kepmenkes No 421/Menkes/SK/III/2010 tentang Standar Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Gangguan Penggunaan Napza.
- Kepmenkes No350/Menkes/SK/IV/ tentang penetapan rumah sakit pengampu dan satelit program terapi rumatan metadon serta pedoman program terapi rumatan metadon,
- Kepmenkes No 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang pelayananan rehabilitasi medik di rumah sakit,
- Kepmenkes No 567/Menkes/SK/VII/ tetang Pedoman Pelaksanaan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika, Psikotropik dan Zat Adiktif (NAPZA);
Sejalan dengan perkembangan pencegahan HIV dan AIDS di Indonesia, maka sejak tahun mulai ada pendanaan local termasuk untuk program Harm Reduction, seperti; Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta no. 3884/1.778/2009 mengenai pendanaan lokal Puskesmas untuk program Harm Reduction.
Berbagai upaya dilakukan untuk melihat bagaimana kinerja program Harm Reduction di Indonesia, baik oleh lembaga funding internasional, lembaga terkait penanggulangan HIV dan AIDS, seperti KPAN, Depkes dan juga oleh LSM. Salah satunya dengan memperlihatkan hasil STBP, yang melihat perubahan prilaku berisiko IDU. Salah satu perilaku yang berisiko menularkan HIV adalah menggunakan jarum tidak steril secara bergantian. Hasil STBP 2004, 2007 dan 2011 menunjukan ada kecenderungan menurunnya pemakaian jarum secara bergantian di kalangan para IDU. Perubahan perilaku menyuntik ini dapat mengurangi risiko tertular atau menularkan HIV lewat jarum suntik. Temuan ini menunjukkan keberhasilan program pengurangan dampak buruk melalui jarum suntik di kalangan IDU.







