Oleh: Muhammad Suharni

ART means treating retroviral infections like HIV with drugs. The drugs do not kill the virus. However, they slow down the growth of the virus. When the virus is slowed down, so is HIV disease. Antiretroviral drugs are referred to as ARV. ARV therapy is referred to as ART or CART (Combination Antiretroviral Therapy.)[1]

ARV | zimbio.comPada awal program penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, mayoritas program mengacu pada program yang pernah dilakukan di berbagai negara, dan rujukan program juga mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh WHO. Terminologi yang dipakaipun mengacu pada terminologi WHO, seperti care support and treatmen dan dalam bahasa program dikenal dengan istilah CST. Pada tahun 2010an istilah CST dalam dokumen SRAN – 2014 disebut dengan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan.

Kegiatan pokok Perawatan, Dukungan dan Pengobatan dalam SRAN 2010 -2014 adalah penguatan dan pengembangan layanan kesehatan serta koordinasi antar layanan dengan target terseidanya layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Pencegahan dan pengobatan infeksi oportunistik dengan target 100 % ODHA yang memerlukan pencegahan dan pengobatan IO dapat mengakses layanan kesehatan sesuai kebutuhan; Pengobatan Antiretroviral (ARV) dengan target memberikan pengobatan ARV kepada orang terinfeksi HIV yang membutuhkan sesuai dengan standar WHO untuk kualitas hidup yang lebih produktif; Dukungan psikologi sosial dengan target pengembangan perawatan komunitas untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial; dan Pendidikandan Pelatihan ODHA dengan target meningkatkan kapasitas ODHA. Rincian kegiatan ditetapkan oleh KPAN dalam SRAN 2010 -2014.

Program ART adalah bagian dari respons yang lebih luas terhadap HIV/AIDS dan harus melengkapi program yang sudah ada.  Program ART mendukung upaya pencegahan dengan mendorong warga yang berperilaku berisiko tinggi untuk menggunakan layanan konseling dan tes. Program ART dalam pelayanan komprehensif perawatan, dukungan dan pengobatan ODHA harus memperkuat sistem kesehatan Nasional serta layananan kesehatan dasar untuk menjamin layanan efektif dari perawatan dan pengobtan HIV/AIDS secara paripurna. Pelayanan ini terintegrasi kedalam layanan kesehatan tersedia disemua tingkat daerah kabupaten/kota ataupun propinsi dan nasional.

Secara khusus pelaksanaan ART tidak akan mengurangi dana untuk prioritas dan program perawatan kesehatan lain yang sama pentingnya. Investasi dalam program ini akan banyak digunakan untuk memperkuat sistem kesehatan, termasuk pengembangan sumberdaya manusia, mengadakan perlengkapan sarana kesehatan dan menata sistem pemantauan, pengadaan dan manajemen.

Sebagai gambaran, Rumah sakit sebagai site ARV treatmen di 14 Provinsi dengan menggunakan dana Global Fund. Tahun 2010, biaya ARV dari APBN (70%) dan Global Fund (30%),sebagai upaya sampai 2011 total 278 rumah sakit dan 68 puskesmas memberikan lahan ARV. Jumlah ODHA yang sedang mendapatkan pengobatan ARV sampai dengan bulan Juni 2013 sebanyak 34.961 orang. Pemakaian rejimennya adalah 96,82% (33.487 orang) menggunakan Lini 1 dan 3,17% (1.110 orang) menggunakan Lini 2, sedangkan 0,01% (4 orang) tidak diketahui.

Jumlah layanan VCT, PDP, IMS, PPIA dan TB-HIV dari tahun ke tahun cenderung naik secara kuantitas, lihat tabel dibawah ini.

Layanan HIV dan AIDS yang Aktif melapor 2011 - 2013

(sumber: Dirjen P2 dan PL Kemenkes)

Jenis Layanan

Jumlah pada tahun

2011

2012

s.d. September 2013

VCT

500

 

503

 

889

 

PDP

303

235 Rs Rujukan

68 Satelit

338

239 Rs Rujukan

89 Satelit

380

266 RS rujukan

114 Satelit

IMS

643

     

370

 

PPIA

90

     

113

 

TB-HIV

223

     

223

 

Sumber: Ditjen P2 dan PL Kemenkes RI

Jumlah ODHA yang sedang mendapatkan pengobatan ARV sampai dengan bulan September 2013 sebanyak 36,483 orang. 96,42% (35,178 orang) menerima jenis ARV line 1 dewasa dan 3,19% (1,163 orang) menerima line 2 dan 1,27 % tidak diketahui.  Jumlah ini lebih banyak disbanding dengan tahun 2013, ada 31,002 ODHA yang mendapat pengobatan ARV yang terdiri dari 96 % dewasa dan 4 % anak-anak.

Pengadaan ARV sejak tahun 2005 dengan sumber dana dari bantuan GF dan APBN, rencana pendanaan pertahun yang terintegrasi dengan anggaran tahunan Kemenkes, proses pengadaan dilakukan oleh Dirjen Farmasi. Pengadaan obat ARV masih dipusatkan di Kementerian Kesehatan dan sampai saat ini disubsidi penuh oleh pemerintah. Distribusinya juga masih dipusatkan dan dikirimkan langsung ke layanan yang membutuhkan sesuai dengan permintaan layanan. Pemusatan ini dilakukan untuk memudahkan pemantauaan penggunaan dan ketersediaan obat di layanan, mengingat karakteristik penyakit dan konsumsi obat ARV yang spesifik, dimana obat harus dikonsumsi tepat waktu dan seumur hidup. Pendistribusian yang terpusat ini sering menimbulkan masalah karena panjangnya rantai distribusi sehingga sering mengalami keterlambatan dan kekosongan persedian. Pada tahun 2011, diberikan pedelegasian pendistribusian ke daerah agar memudahkan dan menyederhanakan sistem distribusi. Selain itu, stakeholder daerah, seperti KPAD, Dinkes, Masyarakat sipil, dan ODHA dapat memantau pengadaan dan pendistribusiannya.

Indikator lain dari keberhasilan ART adalah angkan kematian ODHA. Walaupun case fatality rate (CFR) berfluktuatif, namun secara umum tren-nya menurun sejak tahun 2000 hingga September 2013. Pada tahun 2004 dan 2005 CFR lebih tinggi dari tahun 2001, 2002 dan 2003. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2005 pendistribusian ARV masih sentralisasi dan sejak 2011 distribusinya didesentarisasikan ke provinsi.

Case Fatality Rate AIDS yang dilaporkan menurut tahun, 2000 s.d. September 2013.

suharni1

Sumber: Dirjen PP dan PL Kemenkes, 2013

Progam pengobatan, Dukungan dan Perawatan ODHA saat ini sudah menunjukkan kemajuan. Rumah sakit dan puskesmas dan klinik layanan meningkat pesat jumlahnya sejalan dengan meningkatnya temuan kasus. Berbagai kebijakan dibuat untuk memperbaiki penyediaan layanan. Beberapa hal yang masih ada kesenjangaan terkait PDP adalah masalah akses ke pelayanan, SDM, Penyedia Layanan, dan Pendanaan. Isu utamanya adalah masalah kecukupan, kemareataan dan kualitas. Sedangkan untuk pendanaan adalah masalah sumberdana, peruntukan, dan kecukupan. Selain itu masalah yang timbul dalam PDP adalah sitgma dan diskriminasi yang dialami ODHA dan populasi kunci.

Kebijakan yang berhubungan dengan penyediaan layanan, perawatan, dukungan dan pengobatan mayoritas dikeluarkan oleh kementerian kesehatan, kementerian dan badan teknis yang menjadi anggota KPAN. Kebijakan dari kementerian kesehatan berupa Undang-undang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan sampai pada Surat Edaran dan Instruksi Menteri Kesehatan. Di tingkat daerah ada juga keputusan kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam SRAN 2010- 2014 layanan yang dibutuhkan adalah; Layanan VCT, IMS, CST,PMPTC, LASS, PTRM dan Outlet kondom.


Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID