JPNN, 15 Januari 2014

Jaminan Kesehatan NasionalJAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menyatakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pelayanan baik perawatan dan obat yang dibutuhkan selama sakit. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (15/1).

Ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat melalui media massa yang mengungkapkan terpaksa membeli obat sendiri meski sudah menjadi peserta JKN.

"Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengobatan. Bedanya dengan Askes dulu. Di sistem kita INA-CBGs pembayaran, sudah sepaket dengan obatnya," tutur Fajri.

Fajri menjelaskan INA-CBGs adalah sistem pengelompokan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.

Manfaatnya, kata dia, untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengobatan di INA-CBGs ini sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti. Terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelompokkan tarifnya.

Oleh karena itu, Fajri memastikan peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengobati penyakit berat karena sudah masuk dalam standarisasi tarif INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Contoh kalau sakit jantung, pasang ring itu kan sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan obatnya. Itu memang mahal tapi kan kita sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah dicover. Tidak ada batas platformnya. Itulah mengapa kita sebut jaminan kesehatan gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit," jelas Fajri.

Ia juga mengingatkan jika ada pasien peserta JKN yang diminta membeli obat dengan biaya sendiri oleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilaporkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau posko BPJS 24 jam.

"Kecuali kalau sakitnya usus buntu, terus pasien mencari obat lain yang tidak ada hubungannya dengan kondisi medis sakitnya. Itu baru dia beli sendiri. Tapi untuk obat yang sesuai dengan penyakitnya, itu ditanggung oleh JKNnya , jadi tidak dibeli sendiri," tegasnya.

Sementara itu, untuk pelayanan khusus peserta penyakit kronis, kata Fajri, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi bersama dengan Tim Nasional Casemix Center, Organisasi Profesi dan rumah sakit.

Dari evaluasi itu dikeluarkan Surat Edaran ke seluruh fasilitas kesehatan, khususnya untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Bagi penderita penyakit kronis khususnya untuk pelayanan obat dibuat kebijakan di antaranya penderita penyakit kronis dapat mengikuti Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) BPJS Kesehatan melalui pelayanan rujuk balik. Pemberian obat dapat dilayani di fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk kebutuhan 1 bulan," paparnya.

Program rujuk balik ini untuk melayani beberapa penyakit kronis seperti Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit kronis lainnya. Untuk program rujuk balik, baru akan disusun tatalaksana dan obatnya antara BPJS Kesehatan dan organisasi profesi.

Untuk peserta dengan penyakit berbiaya tinggi, lanjut Fajri, khusus untuk pemberian obat, misalkan penderita thalasemia dan hemophilia tidak hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Dapat juga dilayani di dokter spesialis praktek perorangan atau bersama.

"Jadi untuk pelayanan obat penyakit berbiaya tinggi tidak hanya dilayani di rumah sakit bisa di klinik dokter spesialis yang sudah bekerja sama dengan JKN, dengan mempertimbangkan kemampuan si klinik dan kondisi geografis si pasien yang tidak memungkinkan dibawa ke RS," tandas Fajri. (flo/jpnn)

Sumber: JPNN

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID