Sumatera Ekspres, 21 Januari 2014

Situasi Demontrasi di Pemkot SumselPALEMBANG - Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) mendapat penolakan dari seratusan orang. Massa menamakan diri Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP 33) Sumsel, Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan kalangan mahasiswa.

Berjalan kaki dari kantor Camat Seberang Ulu (SU) I, massa mendatangi kantor Wali Kota Palembang. Kemudian dilanjutkan ke kantor Gubernur Sumsel. Intinya, mereka menolak adanya Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan menuntut pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dibubarkan.

"Saat ini, kebijakan kesehatan dikomersilkan dan diprivatisasi untuk mencari laba, tidak berorientasi pada pelayanan," kata Eka Subakti, juru bicara aksi tersebut. Harusnya, ucap Eka, pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab negara.

Untuk JKN, dana yang dialokasi mencapai Rp180 triliun per tahun. Anggaran itu untuk 86,7 juta peserta BPJS. "Dana sebesar itu bisa saja disalahgunakan karena sedikitnya pengawas program ini," cetusnya.

Karena itu, massa meminta Pemkot Palembang maupun Pemprov Sumsel menyatakan sikap menolak program JKN seperti yang dilakukan Pemda Solo. "Kami berharap Pemprov Sumsel tetap memberlakukan Jamsoskes Sumsel Semesta. Jika tidak, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak," ujar Eka.

Asisten IV Pemkot Palembang, Asnawi P Ratu, mengatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut kepada wali kota dan gubernur. Ia menjelaskan, JKN merupakan program pemerintah pusat. "Nanti akan kami sampaikan adanya penolakan terhadap program JKN ini," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Palembang, dr Anton Suwindro, mengatakan, JKN sebenarnya sama dengan program sebelumnya. Hanya fisik kartunya saja yang berubah. Selain itu, masyarakat belum terdaftar dan belum memiliki kartu tetap dapat dilayani.

"Mereka (masyarakat, red) yang belum terdaftar tetap di-cover oleh pemkot melalui Kartu Palembang Sehat (KPS) atau bisa menggunakan program Jamsoskes Sumsel Semesta," tuturnya. Namun ia mengungkapkan kalau JKN merupakan penyempurnaan program kesehatan yang sudah ada sebelumnya.

JKN juga mengoptimalkan pelayanan primer di puskemas dengan dana sharing provinsi dan pemkot. "Program JKN ini akan dievaluasi setiap dua tahun dengan masa transisi hingga 2019 mendatang," beber Anton.

Program ini sangat terjangkau (murah), dengan fasilitas pelayanan all in, baik primer maupun rujukan. Pendek kata, kata Anton, JKN seperti asuransi kesehatan dengan cukup membayar premi. "Masyarakat silakan mendaftar sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Tidak ada paksaan," pungkasnya. (yun/ce1/ndy)

Ditulis oleh Redaktur Sumeks

Sumber: Sumatera Ekspress

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID