Pos Kota, 17 Juli 2014

Foto: IstimewaSUKABUMI (Pos Kota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kini telah memiliki Pelaturan Daerah (Perda) HIV/AIDS. Kepastian itu setelah ditetapkannya perda tersebut, Selasa (15/7), yang dihadiri oleh 25 Angota Dewan dan Bupati Sukabumi yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Akhmad Jajuli.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi,
Asep Suherman menyatakan dengan adanya perda tersebut bisa memberikan payung hukum pihaknya dalam proses penangulangan HIV/AIDS. Dengan demikian, petugas di lapangan akan merasa nyaman dalam melakukan tugasnya.

Di dalam perda itu, disebutkan pemerintah akan memberikan dukungan sarana dan prasarana agar perkembangan HIV/AIDS bisa ditekan.

"Dalam aturan itu disebutkan dapat melakukan sosialisasi atau promosi kepada masyarakat akan bahaya penyakit HIV/AIDS. Lalu, bagaimana melakukan pencegahan penularan dan bagaimana melakukan pengobatan kepada penderita serta rehabilitasi kepada penderita meliputi bagaimana supaya yang terinveksi bisa mandiri dan produktif," kata Asep, Rabu (16/7).

Masih dalam perda itu, lanjut Asep, bagi yang sengaja menyebabkan atau menularkan akan mendapatkan sanksi yang tegas. Adapun bentuk sanksinya berupa denda uang bila terbukti secara menyakinkan orang tersebut menularkan penyakit mematikan ini.

Dari data KPA Kabupaten Sukabumi, dalam setahun baru tercatat 52 kasus yang baru dan 11 meningal dunia. Untuk jumlah kasus tahun 2013 atau akhir Desember tercatat 286 kasus, jadi secara keseluruhan jumlahnya sebanyak 338 kasus. (sule/yo)

Sumber: Pos Kota

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID