Secara nasional telah dicanangkan Program Indonesia Sehat (2015-2019) yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi warga negara Indonesia. Berbagai upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat telah banyak dilakukan dan didukung dengan adanya perlindungan finansial dalam bentuk jaminan kesehatan dan adanya pemerataan kesehatan. Terkait dengan upaya pemerataan layanan kesehatan tersebut dan sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang disabilitas serta telah diratifikasinya UN-CRPD pada tahun 2007, Kemkes berinisiatif untuk menyusun pedoman pelayanan kesehatan reproduksi bagi disabilitas usia dewasa (18 tahun ke atas). Pedoman ini sebagai salah satu produk kebijakan untuk memastikan dan menjamin akses bagi penyandang disabilitas pada layanan kesehatan reproduksi. Sebelumnya, pada tahun 2015 Kemkes telah menyusun Pedoman Pelayanan Kesehatan Reproduksi bagi Penyandang Disabilitas Netra dan Rungu Wicara Anak dan Remaja bagi Tenaga Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Saat ini, sedang disusun pedoman pelayanan kesehatan bagi disabilitas usia dewasa oleh Kementerian Kesehatan. Untuk itu, dengan memanfaatkan kesempatan ini, FDKAY menyelenggarakan diskusi yang diikuti oleh berbagai kalangan terkait: Dinkes, LSM, praktisi, pemerhati HIV & AIDS, pemerhati disabilitas, pemerhati anggaran publik, dll untuk menggali pemikiran kritis dan masukan atas draft pedoman tersebut agar bisa sesuai dengan situasi dan kondisi orang dengan disabilitas di Indonesia. Penyelenggara diskusi kultural kali ini adalah CD Bethesda dan sebagai pemantik diskusinya adalah Dinkes Kota Yogyakarta dan Pusat Rehabilitasi Yakkum Yogyakarta.

Kesehatan reproduksi penting untuk diangkat menjadi persoalan kesehatan masyarakat karena merupakan salah satu investasi jangka panjang guna peningkatan derajat kesehatan secara adil dan setara gender. Terkait dengan isu kesehatan reproduksi pada kelompok disabilitas, selain persoalan rendahnya pengetahuan komprehensif HIV & kontrasepsi (HWDI, 2016), persoalan-persoalan lain yang muncul di lapangan dipaparkan secara detail oleh Yakkum. Hal ini menjadi lebih konkrit lagi dengan beberapa poin rekomendasi apa yang sebaiknya dilakukan untuk menyasar persoalan-persoalan yang ditemui di lapangan tersebut. Dalam presentasinya disampaikan bahwa jenis disabilitas yang sering dihadapi pada layanan Yakkum adalah Cerebal Palsy (CP). Kerusakan sel otak yang menyerang pada penyandang CP dengan berbagai tingkat kerusakannya kerap menyebabkan gangguan pada fungsi gerak dan terkadang disertai dengan kondisi retardasi mental. Meskipun sebagian dari penyandang CP mampu didik, mampu latih dan mampu rawat, namun seringkali masih tetap memerlukan bantuan dari orang lain misalnya untuk menjaga kebersihan diri (personal hygiene). Rehabilitasi yang dilakukan selama ini kepada penyandang CP utamanya bertujuan agar mereka bisa secara mandiri merawat dirinya. Terkait dengan fungsi-fungsi reproduksi dan seksualnya, penyandang CP biasanya tidak mengalami hambatan, mereka juga bukan aseksual. Mereka tetap dapat merasakan adanya dorongan biologis dalam dirinya tetapi tidak dapat memahaminya dan tidak tahu caranya mengontrol dan mengekspresikannya dengan ‘sepatutnya’. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Yakkum terkait dengan edukasi kesehatan seksual dan reproduksi bagi para penyandang disabilitas dan keluarganya adalah memperkenalkan sejak dini dengan bahasa dan cara yang sangat sederhana agar mereka bisa mengetahui bagian-bagian privasi mereka dan menjelaskan bagian-bagian mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Hal ini dilakukan dengan mengembangkan materi edukasi secara visual (video) yang sederhana dengan melibatkan guru dan pendamping mereka.

Lain halnya dengan penyandang SCI (Spinal Cord Injury) yaitu kerusakan pada sumsum tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan. Masalah yang sering dihadapi adalah decubitus atau luka tekan akibat terlalu lama duduk atau menetap pada satu posisi tertentu. Mereka perlu mengganti posisinya setiap 2 jam sekali untuk menghindari tekanan yang terus menerus pada satu lokasi dan juga melakukan perawatan luka tersebut secara benar supaya luka tersebut tidak basah. Dengan kondisinya tersebut, seringkali mereka tidak mampu menahan buang air kecil dan buang air besar. Bagi mereka yang seksual aktif, kehamilan tentu saja bisa saja terjadi. Hal ini perlu didiskusikan dengan mereka tentang beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi selama proses kehamilan dan persalinannya, meskipun keputusan akhirnya ada pada mereka untuk memutuskan akan hamil atau tidak. Pada beberapa kasus kerapuhan struktur tulang belakang, kehamilan sedikit banyak dapat menjadi faktor yang cukup signifikan atas status kesehatannya dan juga janin yang dikandungnya. Namun demikian opsi sterilisasi hingga kini masih menjadi sesuatu yang pro dan kontra antara hak individu dan norma sosial yang berlaku. Satu isu yang perlu menjadi perhatian kaitannya dengan kesehatan reproduksi pada penyandang quadriplegi dan paraplegi, yakni penggunaan nelathon atau kateter ketika mereka sudah berusia remaja atau dewasa. Ada satu kasus di mana penyandang disabilitas ini berjenis kelamin perempuan dan sebagai pendamping sehari-harinya adalah ayahnya. Tentu saja hal ini perlu dilakukan upaya-upaya untuk memampukan dirinya agar bisa merawat dirinya sendiri sesuai dengan apa yang dibutuhkannya.

Selain penyandang CP dan SCI, jenis disabilitas lainnya yang dipaparkan oleh Yakkum adalah amputasi dan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Amputee merupakan kondisi hilangnya sebagian anggota gerak. Adanya dukungan alat bantu yang sesuai akan memampukan mereka untuk tetap hidup secara mandiri dan produktif. Beberapa kasus yang dijumpai pada penyandang ODGJ, tak jarang mereka menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Untuk itu, hal krusial yang penting untuk didiskusikan adalah keberadaan pendamping bagi penyandang disabilitas dan ketersediaan obat bagi penyandang ODGJ.

Berbagai masalah yang disajikan di atas tentu sangat diharapkan dapat  disikapi dalam pedoman pelayanan kesehatan reproduksi pada disabilitas usia dewasa yang sedang disusun tersebut. Namun demikian, beberapa pertanyaan kritis yang muncul dengan adanya pedoman ini adalah apakah pedoman ini hanya akan menyasar pada tenaga kesehatan pada tingkatan puskesmas saja? Bagaimana dengan tenaga kesehatan lainnya? Bagaimana juga dengan layanan kesehatan yang ada di panti-panti? Seperti apa pelatihan-pelatihan yang akan dilakukan terkait dengan materi yang ada di pedoman tersebut?

Seperti disajikan oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, secara umum disampaikan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar tetap dapat hidup secara mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi. Hingga saat ini cara pandang sebagian besar masyarakat terhadap disabilitas masih perlu untuk diubah. Mereka akan cenderung menutupi jika ada anggota keluarganya yang disabilitas. Hal ini tentu saja berimplikasi pada sulitnya mendapatkan data tentang jumlah penyandang disabilitas yang akurat. Pedoman ini disusun dengan mempertimbangkan karakteristik dan kerentanan penyandang disabilitas usia dewasa terkait dengan layanan kesehatan reproduksi. Bahasa yang dipergunakan merupakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami. Di dalam pedoman juga telah diuraikan mengenai peran dari tiap-tiap pihak seperti: peran keluarga, masyarakat, pemerintah, dan swasta.

Berdasarkan paparan kebutuhan layanan kesehatan repoduksi bagi orang disabilitas pada usia dewasa dan pokok-pokok pedoman layanan keseharan reproduksi bagi orang dengan disabilitas usia dewasa maka beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan untuk diakomodasi dalam pedoman tersebut antara lain:

  1. Apakah pedoman tersebut hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas saja? Bagaimana dengan tenaga kesehatan yang lainnya? Mengingat peran dan tanggung jawab puskesmas sebagai penyedia layanan kesehatan sudah sangat berat, seperti apa mekanisme pelatihannya?
  2. Dalam pedoman tersebut masih perlu dilengkapi dengan tinjauan epidemiologis tentang disabilitas dan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas sehingga dapat diketahui sebaran dan beban masalahnya. Hal ini akan sangat membantu dalam menentukan bentuk intervensi yang tepat sesuai dengan persoalan yang ada. Jika hal ini diperhatikan maka memungkinkan untuk mengakomodasi variasi konteks dari tiap-tiap daerah terkait dengan penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas. Jika ditemukan keterbatasan data tentang disabilitas, sebenarnya bisa mempergunakan data yang selalu diperbaharui setiap tahunnya, yakni data yang dikumpulkan oleh TKSP (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) milik Dinsos. Kuncinya adalah pada komunikasi dan koordinasi antara Dinkes dan Dinsos untuk mengakses dan memanfaatkan data tersebut.
  3. Di dalam pedoman cenderung masih berisikan hal-hal yang sifatnya normatif saja. Belum ada kejelasan arahan atau tuntunan bagi pelaksananya dalam menyelenggarakan layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas usia dewasa. Apa yang menjadi standar pelayanan minimum sehubungan dengan layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas usia dewasa?
  4. Di dalam pedoman belum ada indikator atau ukuran atas pelayanan kesehatan reproduksi khusus pada penyandang disabilitas usia dewasa. Di dalam pedoman hanya tercantum ulasan mengenai isu disabilitas dan konsep kesehatan reproduksi secara umum saja. Belum ada kontekstualisasi layanan kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas usia dewasa. Konsekuensunya, pada bagian monev perlu dilengkapi dengan indikator-indikator pengukurannya.
  5. Pedoman perlu dilengkapi dengan materi mengenai HIV pada kelompok disabilitas, baik dari sisi penanganan dan pendampingannya. Di DIY sudah ada 5 kasus HIV yang terjadi pada penyandang disabilitas. Pembekalan kepada konselor HIV tentunya penting untuk dilakukan ketika harus mendampingi kasus HIV yang terjadi pada penyandang disabilitas.
  6. Pada bagian peran serta masyarakat perlu ditekankan pada peran-peran pemantauan pelaksanaan kebijakan publik, bukan sebatas pada peran-peran mobilisasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut. Peran ini diharapkan mampu untuk menyoroti apa yang sudah dijanjikan dalam kebijakan tersebut dan seperti apa realisasinya.
  7. Penggunaan gambar-gambar pada lampiran pedoman, perlu mempergunakan gambar yang sesuai dengan penyandang disabilitas.
  8. Bagaimana kesiapan dari layanan kesehatan terkait dengan ‘kekhususan’ layanan kesehatan reproduksi pada penyandang disabilitas? Mulai dari kesiapan tenaga kesehatannya, peralatannya, media edukasinya, termasuk juga bagaimana kesiapan lingkungan fisiknya agar bisa lebih aksesibel.

Diskusi diakhiri dengan kesepakatan bahwa draft pedoman tersebut masih memerlukan banyak penyesuaian. Untuk itu, catatan rekomendasi perbaikan akan dikirimkan melalui email kepada dr. Riska Novriana (Dinkes Kota Yogyakarta) untuk selanjutnya dapat disampaikan ke Kemkes.

== 000 ===

Slide Presentasi dari kegiatan ini dapat di download pada link di bawah ini:

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID