Pada tahun 2008, Badan kesehatan dunia (World Health Organization/ WHO) memperkirakan di dunia terdapat sekitar 440.000 kasus tuberculosis (TB yang resistan terhadap INH dan Rifampisin (TB MDR) setiap tahunnya dengan angka kematian sekitar 150.000. Dari jumlah tersebut baru sekitar 8,5% yang telah ditemukan dan diobati. The Green Light Committe (GLC) memperkenalkan manajemen penanganan pasien TB Resistan Obat yang disebut sebagai Programmatic Management Drug Resistan TB (PMDT). Dalam Rencana Global Pengendalian TB (The Global Plan to Stop TB) 2006-2015 yang telah direvisi, secara global direncanakan untuk mengobati sekitar 1,6 juta pasien TB MDR di dunia pada tahun 2006 sampai 2015. Jumlah tersebut merupakan 61% dari beban kasus TB MDR yang ada di negara-negara dengan beban TB tinggi. Prevalensi TB MDR di dunia diperkirakan 2-3 kali lipat lebih tinggi dari insidens. Laporan global ke-4 dari WHO tahun 2008 tentang surveilen resistansi OAT menunjukkan beberapa wilayah lain terdapat angka resistansi terhadap OAT yang sangat tinggi, dan bahkan di beberapa wilayah dunia menghadapi ancaman endemi dan epidemi TB MDR. Indonesia telah melakukan beberapa survei resistansi OAT untuk mendapatkan data resistansi OAT. Survei tersebut diantaranya dilakukan di Kabupaten Timika Papua pada tahun 2004, menunjukkan data kasus TB MDR diantara kasus baru TB adalah sebesar 2 %; di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2006, data kasus TB MDR diantara kasus baru TB adalah 1,9 % dan kasus TB MDR pada TB yang pernah -7- diobati sebelumnya adalah 17,1 %; di Kota Makasar pada tahun 2007, data kasus TB MDR diantara kasus baru TB adalah sebesar 4,1 % dan pada TB yang pernah diobati sebelumnya adalah 19,2 %.
Manajemen Penatalaksanaan pasien TB MDR telah dimulai pada pertengahan tahun 2009 dengan suatu kegiatan uji pendahuluan di 2 (dua) wilayah yaitu kota Jakarta Timur dan kota Surabaya pada pertengahan 2009. Uji pendahuluan tersebut bertujuan untuk menguji sistem yang digunakan dalam pelaksanaan manajemen penatalaksanaan pasien TB MDR, diantaranya adalah untuk menilai jejaring internal maupun eksternal, aspek manajemen klinis serta manajemen program yang terkait dengan pelaksanaannya serta hal-hal yang lainnya. Uji pendahuluan untuk pengobatan 100 pasien telah dilalui dengan hasil cukup baik, hal ini menggambarkan prediksi awal untuk keberhasilan pengobatan. Berdasarkan hasil tersebut, maka pengobatan TB Resistan Obat ditetapkan menjadi bagian dari program Pengendalian TB nasional dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 565/MENKES/PER/III/2011 perihal Strategi Nasional Pengendalian TB tahun 2011-2014. Kegiatan ini pada awalnya dikenal sebagai Programmatic Management of Drug Resistant TB (PMDT), untuk selanjutnya, kegiatan ini disebut sebagai Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resistan Obat.
© 2024 Kebijakan AIDS Indonesia