Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC). Penyelenggaraan JKN yang dimulai sejak 1 Januari 2014 membawa reformasi bagi dari segi pembiayaan kesehatan (health-care financing), sistem pelayanan kesehatan (health-care delivery system) dan sistem pembayaran (health-care reimbursement). Oleh karena itu, kajian pasca pelaksanaan JKN ini bertujuan untuk menganalisa perkembangan reformasi sistem, pelaksanaan, kendala dan dampak yang terjadi di beberapa daerah. Kajian awal ini adalah studi deskriptif yang merepresentasikan dan menelaah kondisi spesifik dari dampak pasca penyelenggaraan JKN.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia