Amirudin[1], Ridad Agoes [2], Irvan Afriandi [3]
Latar belakang: Peningkatan temuan kasus HIV/AIDS diberbagai daerah akhir- akhir ini terjadi peningkatan diprediksi sebagai bagian dari meningkatnya peran Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD). Diperlukan keterlibatan pemangku kepentingan terkait penanggulangan AIDS dalam penanggulangan kasus ini. Adanya persepsi yang berbeda dari pemangku kepentingan terhadap fungsi KPAD sangat berdampak pada keberlangsungan penanggulangan HIV/AIDS masa yang akan datang.
Tujuan: Menggetahui persepsi pemangku kepentingan terhadap fungsi Komisi Penanggulangan HIV/AIDS daerah (KPAD). Metode: Kajian literatur dan studi kualitatif keterkaitan Surat Keputusan Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah dengan Permendagri No. 20 Tahun 200.
Hasil: Dari hasil kajian literatur terdapat beberapa tugas dan fungsi yang tidak dicantumkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan KPAD tersebut sehingga menimbulkan berbagai persepsi pemangku kepentingan ( Anggota KPAD, Kepala Puskesmas dan ODHA).
Kesimpulan: Terdapat banyak perbedaan persepsi pemangku kepentingan terkait fungsi KPAD karena adanya berbagai ketidaksesuaian dengan yang tercantum dalam Permendagri No. 20 Tahun 2007 tentang pedoman umum pembentukan komisi penanggulangan AIDS.
[1] Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Peminatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Padjadjaran, Bandung
[2] Dosen Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, Universitas Padjadjaran, Bandung
[3] Dosen Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, Universitas Padjadjaran, Bandung
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia