Pengantar Minggu Ke-6
Tulisan web minggu ke-6 ini menampilkan sebuah diskusi tentang perspektif kebijakan yang lebih mengutamakan aspek penghargaan terhadap martabat kepada kelompok pekerja seks, pecandu dan LSL yang selama ini sudah dikontruksikan sebagai “kriminal” dalam kebijakan hukum Indonesia. Lebih lanjut tentang analisis kriminalisasi terhadap pekerja seks secara struktural di Indonesia silahkan dibaca artikel yang dibuat Ignatius Praptoraharjo berjudul Kekerasan terhadap Pekerja Seks dalam Konteks Penanggulangan AIDS. Tulisan kedua, mencoba melihat perbandingan dengan perkembangan hukum internasional yang dipelopori UN dalam mengurangi hambatan pencegahan AIDS melalui penghapusan kebijakan yang menghambat penanggulangan AIDS terkait upaya solusi yang lebih bermartabat dengan pendekatan hak asasi dan pengakuan hak para pekerja seks.
Tulisan ketiga, menampilkan artikel ilmiah Rifat Atun et al. yang mengangkat tentang integrasi intervensi kesehatan tertentu ke dalam sistem kesehatan: kerangka konsep untuk analisis. Sebuah kerangka yang membantu memaknai integrasi program intervensi kesehatan sepisifik (AIDS) dalam sistem kesehatan lebih luas.







