Pengantar Minggu ke-23 Tahun 2014
Oleh: Muhammad Suharni
Beberapa kebijakan yang mengatur tentang pendanaan adalah Perpres No 75 tahun 2006, Permendagri No 20 tahun 2007, dan Stranas 2010- 2014. Dalam Pasal 15, Perpres No 75 tahun 2006 disebutkan bahwa:
- Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
- Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pada Bab VII, Pasal 13, Permendagri No 20 tahun 2007 dengan jelas disebutkan bahwa:
- Belanja Program dan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Belanja Program dan kegiatan yang bersumber dari APBD dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan penanggulangan HIV dan AIDS, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
- Untuk menunjang belanja operasional Komisi Penanggulangan AIDS dialokasikan anggaran pada Bantuan Sosial
- Besarnya belanja operasioanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada rencana pembiayaan kegiatan sekretariat KPA yang diusulkan oleh Ketua KPA, sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
- Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS pada APBDes (alokasi Dana Desa/ADD)
Dari berbagai diskusi tentang penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS terdapat beberapa topik yang selalu menjadi perbincangan, berupa; Pemahaman stakeholder terhadap kebijakan penganggaran program HIV dan AIDS, Kapasitas kelembagaan terkait pengaksesan dan pengelolaan anggaran, dan perencanaan penganggaran berbasis data. Pertanyaan yang sering timbul terkait penganggaran Program HIV dan AIDS, adalah:
- Apa dasar hukum Penganggaran Program AIDS?
- Bagaimana dengan kode rekening tidak ada?
- Apakah KPA bisa dapat bantuan Hibah?
- Apakah bantuan Hibah tidak bisa terus menerus?
- Tidak bisa membiayai gaji staff KPA secara rutin?
- Apakah LSM dapat didanai dengan APBD?
Banyaknya pertanyaan yang timbul terkait pendanaan ini sebenarnya akan terus berlangsung jika tidak disikapi dengan tegas. Untuk menyikapi dengan tegas maka perangkat kebijakan yang ada harus disosialisasikan kepada semua stakeholder terkait, termasuk legislative dan partai politik agar mendapat dukungan yang signifikan. Selanjutnya kebijakan tersebut perlu diitinjau dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi sistem pemerintahan yang sudah desentaralisasi saat ini. Dalam sistem desentralisasi saat ini, pembagian urusan antara pemerintah dan pemeritah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten telah diatur oleh PP No 38 tahun 2007. Nampaknya Prepres no 75 tahun 2006 dan Permendagri No 20 tahun 2007 belum sinkron dengan PP ini sehingga masalah pendanaan penanggulangan HIV dan AIDS masih menjadi masalah.







