Pengantar (Introduction)

Pengantar Minggu ke-15 Tahun 2014

Antiretrovirals | www.npr.orgSejak tahun 2004 pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No 1190 tahun 2004 memutuskan untuk memberikan secara gratis obat anti HIV yang dikenal dengan Anti Retro Viral (ARV). Pemerintah pusat melalui dana APBN dan dana hibah luar negeri akan menjamin ketersediaan ARV sampai peraturan ini dicabut. Hal ini berarti sejak saat itu sampai sekarang dan seterusnya orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) akan mendapatkan obat tanpa perlu membelinya.

Untuk menjalankan keputusan tersebut, maka Kemenkes menunjuk rumah sakit yang menjadi rujukan bagi ODHA untuk mendapatkan ARV. Secara bertahap jumlah rumah sakit terus bertambah seiring dengan peningkatan jumlah orang yang telah terinfeksi HIV. Sampai dengan tahun 2012 telah ada 358 RS yang ditunjuk sebagai pusat rujukan ODHA di Indonesia sesuai Kepmenkes No 451 tahun 2012. Data kemenkes menunjukkan sudah terdapat 380 RS sampai akhr tahun 2013. Jumlah ODHA yang menggunakan ARV pun semakin banyak, tercatat 38.505 ODHA yang mendapat terapi menggunakan ARV sampai akhir tahun 2013.

Ilustrasi | gresnews.comBagaimana program penanggulangan AIDS dalam era desentralisasi kesehatan? Seberapa besar komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program penanggulangan AIDS? Bagaimana kebijakan AIDS dan sistem kesehatan dapat berjalan beriringan? Beberapa pertanyaan ini muncul dalam beberapa kesempatan diskusi membahas keberlanjutan program penanggulangan AIDS.

Desentralisasi kesehatan di Indonesia dilaksanakan sejak awal tahun 2001 dan merupakan konsekuensi dari desentralisasi secara politik yang menjadi inti Undang-undang No. 22 tahun 1999. Desentralisasi di sektor kesehatan dipicu oleh tekanan politik untuk desentralisasi dalam era reformasi. Tekanan politik ini tidak diimbangi dengan kemampuan teknis untuk melakukan desentralisasi kesehatan. Secara teknis sebenarnya sektor kesehatan belum siap untuk melakukan desentralisasi.

Pengantar Minggu ke-13 Tahun 2014

IlustrasiPada saat ini KPAN sedang menyusun kembali SRAN untuk periode tahun 2015—2019 untuk melakukan beberapa perubahan terkait dengan tantangan eksternal dan internal yang berkembang. Penyusunan SRAN menjadi lebih bermakna dengan akan adanya pergantian pemerintahan setelah Pemilu 2014. Stategi dan rencana aksi yang tepat akan dapat mendorong pemerintahan yang baru lebih memperhatikan isu HIV dan AIDS, karena tujuan akhirnya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pengantar Minggu ke-11 Tahun 2014

Ilustrasi | blogspotPada Perpres No 75/2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) diatur mengenai pembiayaan di Bab V. Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KPA Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk KPA tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi atau Kabupaten/Kota. Hal tersebut memberikan konsekuensi perlu adanya perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk upaya penanggulangan AIDS baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Tanpa proses perencanaan dan penganggaran yang baik maka pendanaan yang tidak akan terealisasi.

Pengantar Minggu Ke-10 Tahun 2014
Editor: Eviana Hapsari Dewi

globalfundKiranya tidak ada yang mampu menjawab secara pasti atas pertanyaan tersebut di atas. Topik inilah yang sedang hangat didiskusikan terutama pada kelompok pegiat isu HIV- AIDS setelah mengamati kecenderungan selama 3 tahun ini pendanaaan untuk penanggulangan AIDS semakin menurun. Hal ini bisa dimaknai dari dua sisi, pertanda yang baik atau buruk. Pertanda baik bila proporsi pendanaan dari pusat atau bantuan donor asing menurun, dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi-potensi lokal yang belum tergali dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Dengan demikian, bisa dimaknai bahwa pemerintah pusat mendorong peran daerah dan kerjasama multi pihak yang lebih baik lagi dalam merespons persoalan HIV-AIDS. Atau bisa saja penurunan pendanaan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa sudah selama 3 tahun dana dikucurkan sebagai dana stimulan untuk menyasar problematika-problematika HIV-AIDS, sehingga diharapkan saat ini upaya penanggulangan HIV-AIDS hanya berfokus pada upaya-upaya yang sebelumnya telah diinisiasi. Makna yang lain terkait dengan kecenderungan penurunan pendanaan upaya penanggulangan HIV-AIDS adalah program penanggulangan HIV-AIDS sudah tidak lagi menjadi isu prioritas, tergantikan dengan isu bencana alam atau perubahan iklim yang kini sangat gencar untuk dilakukan. Bila hal ini benar adanya, tentu bisa dipahami kemudian para pegiat HIV-AIDS menjadi sangat terusik dan gelisah oleh karena sejumlah agenda untuk penanggulangan HIV-AIDS masih menjadi daftar yang panjang dan perlu untuk direspons satu persatu. Tentu saja hal ini masih memerlukan upaya yang keras, termasuk tenaga, pikiran dan juga pendanaan untuk eksekusi beberapa ide yang strategis.

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID