Pengantar Minggu Ke-28
Potret penanggulangan AIDS di level nasional dan daerah dapat dilihat dari berbagai dokumen yang dihasilkan dari berbagai sumber, salah satunya adalah survei yang menghasilkan data yang bermanfaat untuk mengembangkan respon penanggulangan AIDS. Informasi strategis tersebut menjadi lebih bermakna manakala berbagai kebijakan dikembangkan berbasiskan data yang akurat. Tantangannya adalah bagaimana pemanfaatan data untuk menjawab kebutuhan dalam perencanaan strategi penanggulangan AIDS.
Pengantar Minggu Ke-27 2015
Beberapa artikel dalam website edisi kali ini membahas tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang baru saja ditandantangani oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2015. Kelompok rentan menjadi salah satu uraian dalam dokumen tersebut. Permasalahan yang dihadapi oleh kelompok rentan ini adalah hak hidup terkait dengan rendahnya kualitas kesehatan dan terbatasnya akses terhadap pemanfaatan layanan dan lingkungan. Tantangan atas persoalan tersebut terkait pula dengan Strategi Rencana Aksi Penanggulangan HIV dan AIDS. Topik ini menjadi bahasan dalam artikel utama Hak Asasi Manusia dan Penanggulangan HIV dan AIDS (Link Artikel). Artikel selanjutnya adalah landasan atas tinjauan Peraturan Presiden 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (Link Artikel).
Pengantar Web Minggu Ke-26

Wacana model contracting out bagi LSM dalam program penanggulangan HIV dan AIDS, ternyata menjadi topik yang hangat dan menarik untuk didiskusikan. Menjadi angin segar bagi LSM untuk dapat mengakses pendanaan dari pemerintah untuk kegiatan yang berjangka panjang. Selama ini pemerintah telah mengalokasikan pendanaannnya melalui dana bantuan sosial bagi LSM, namun tidak spesifik untuk program dan tidak dapat dipergunakan untuk operasional lembaga, sehingga berakibat pada kelangsungan hidup LSM menjadi tidak stabil. Sebagaimana dalam artikel berjudul “Contracting Out Pelayanan dan Manajemen Program HIV dan AIDS kepada LSM” bahwa pemerintah tidak bisa melakukan semua pelayanan yang diperlukan, apalagi untuk promosi dan pencegahan (Link Artikel). Sehingga model mengontrak LSM untuk kerja penanggulangan AIDS menjadi cukup masuk akal.
Pengantar Web Minggu Ke-24
Pembaca yang budiman, Tulisan minggu ini mengangkat tema tentang sejauhmana kesiapan fasyankes primer memberikan layanan HIV. Dengan semakin meningkatnya prevalensi HIV pada kelompok resiko rendah seperti Ibu rumah tangga, lelaki pelanggan pekerja seks, dan anak-anak, maka pengembangan strategi untuk mendekatkan layanan ke tingkat komunitas. Fasilitas layanan primer (puskesmas) menjadi ujung tombak dalam upaya membangun kesehatan masyarakat, menjadi penting bagaimana fasyankes primer ini memiliki kesiapan secara kelembagaan maupun sumberdayanya untuk memberikan layanan HIV (Klik Disini). Tulisan kedua, menampilan serial kompendium kebijakan AIDS tentang Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Peraturan menteri kesehatan ini memberikan dasar bagi petugas medis di tingkat puskesmas untuk memberikan layanan dasar HIV (Klik Disini).
Pengantar Web Minggu ke-23
Pembaca yang budiman, Tulisan web minggu ini menampilkan permasalahan yang menjadi perdebatan publik terkait dengan kebijakan keras Presiden Jokowi untuk melakukan hukuman mati bagi pelanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan keras ini banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat yang pro dengan hukuman sebagai efek jera, akan tetapi banyak juga para aktifis dan intelektual yang memberikan pandangan kritis tentang hukuman mati. Pemerintah Indonesia pada sisi lain menjanjikan pengambilan kebijakan yang berbasis bukti dan ilmiah untuk merespon kasus penyalahgunaan narkotika. Kebijakan Keras Jokowi dikritik keras oleh para akademisi, intelektual dan praktisi kesehatan masyarakat maupun pegiat Hak Asasi melalui surat terbuka yang dilansir oleh Jurnal The lancet. Tulisan kedua, menampilkan opini tentang pilihan pendekatan hukum dan pendekatan sosio medis dalam mengkaji permasalahan penyalahgunaan narkotika yang dalam batas tertentu berdampak lebih buruk bagi pecandu.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia