Oleh: M.Suharni
Bulan Maret 2008, Bulletin WHO memuat wawancara dengan Executive Secretary Health Matrics Network, Dr Sally Stansfield yang berjudul: Who owns the information? Who has the power?[1], dalam wawancara dia menyebutkan : it’s time for the world to shift the ownership of health information to countries instead of letting donors and disease-specific programmes run the agenda. Pernyataanya ini menarik disimak dalam konteks Indonesia di era disentralisasi dan era BPJS. Seringkali kekisruhan terkait dengan program kesehatan adalah permasalahan ketersediaan dan pemilikan data. Siapa yang menyediakan data kesehatan dan siapa pemilik data kesehatan Indonesia?
Oleh : Hersumpana Ig.
Harus diakui bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pekerja seks masih mengambil perspektif yang mengkriminalkan pekerja seks. Sebuah artikel ilmiah berjudul “ Can rights stop the wrongs? Exploring the connections between framings of sex workers’ rights and sexual and reproductive health “ oleh Cheryl Overs dan Kate Hawkins (2011)[1]memberikan perspektif baru dan ilmiah sebagai pijakan diskusi alternatif dalam konteks penanggulangan AIDS di Indonesia.
Oleh: Ignatius Praptoraharjo
Mewarisi kebijakan yang dilakukan pada masa kolonial, pekerja seks memperoleh perhatian dari berbagai kalangan di Indonesia saat ini karena identik dengan permasalahan kesehatan khususnya infeksi menular seksual dan AIDS dan permasalahan sosial khususnya permasalahan ketertiban umum[1]. Penanganan permasalahan pekerja seks selalu diarahkan untuk menghilangkan dampak kesehatan dan sosial dari keberadaan pekerja seks ini atau secara langsung menghilangkan prostitusi itu sendiri. Upaya yang dominan oleh pemerintah mulai tahun 2000 adalah melalui kriminalisasi tindak prostitusi di berbagai wilayah di Indonesia dengan melalui terbitnya berbagai peraturan daerah yang melarang keberadaan prostitusi ada di wilayahnya[2]. Konsekuensi dari penerapan peraturan daerah ini adalah semakin banyaknya tempat terjadinya transaksi seks (lokalisasi) perempuan pekerja seks ditutup dan tempat hiburan yang diduga sebagai tempat transaksi seks diawasi secara lebih ketat. KPA Nasional melaporkan bahwa penerapan perda di berbagai daerah ini telah menyebabkan tersebarnya para pekerja seks dan menjadi alasan sulitnya untuk mengendalikan penyebaran infeksi menular seksual dan HIV[3]. Sementara itu dilaporkan bahwa penerapan perda anti prostitusi tersebut tidak efektif untuk menekan jumlah pekerja seks seperti terjadi di salah satu kota di Jawa Tengah dimana jumlah pekerja seks justru meningkat setelah diterapkannya peraturan daerah tersebut[4]. Kencenderungan untuk menyelesaikan permasalahan prosituti dengan cara-cara represif seperti itu pada dasarnya bersifat instant yaitu menghapus prostitusi dan tidak pernah menyentuh pemecahan persoalan yang sebenarnya[5].
Chrysant L. Kusumowardoyo
"Di Indonesia, angka kematian ibu pada penduduk miskin lebih tinggi tiga atau empat kali lebih tinggi dibandingkan pada penduduk kaya." (Graham et al.,2004)
Laporan dari Commission on Social Determinants of Health WHO (2008) diawali dengan beberapa pernyataan yang cukup mengganggu. Pertama, laporan tersebut membandingkan angka harapan hidup seseorang berdasarkan tempat lahirnya. Apabila orang tersebut lahir di Jepang atau Swedia, maka angka harapan hidupnya adalah sekitar 80 tahun. Bila ia lahir di Brazil, angkanya turun menjadi 72 tahun; di India, 63 tahun; dan di beberapa negara Afrika, angka itu terjun sampai kurang dari 50 tahun. Singkatnya di negara-negara yang kaya, angka harapan hidup menjadi tinggi. Penduduknya pun sudah tidak lagi terancam penyakit-penyakit yang menjadi pembunuh terbesar di negara-negara miskin, seperti diare, AIDS, tuberkolusis, infeksi neonatal dan malaria.
Oleh: Hersumpana
Sharing pengetahuan para aktifis dan peneliti kebijakan menegaskan kembali ‘identitas dan jati diri’ peran NGO dan lembaga Think-Thank[1] dalam mendorong proses perubahan kebijakan publik. Pelajaran yang bisa dipetik dari proses advokasi masyarakat untuk menciptakan tata kehidupan publik yang berkeadilan baik pada ideologis dan praktis. Pengalaman menunjukkan bahwa advokasi kebijakan publik merupakan proses ‘tiada akhir’. Pengalaman advokasi publik dalam era otonomi daerah terkait masalah layanan dasar seperti kesehatan, anti korupsi, pemberdayaan masyarakat pedesaan (petani), agraria, dan pendidikan masyarakat sipil dalam perkembangan mengalami proses adaptasi terhadap perkembangan yang dipengaruhi konteks politik, sosial dan budaya [2]. Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah advokasi kebijakan publik baik dari sisi subtansi maupun prosedur. Tulisan ini melihat lesson learned pengalaman advokasi para aktifis dan peneliti yang mendefinisikan diri sebagai masyarakat sipil baik non government organisation (NGO) dan Lembaga Penelitian yang berperan sebagai Think-Thank.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia