Oleh : Chrysant L. Kusumowardoyo
Perpres No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa salah satu subsistem dalam sistem kesehatan nasional adalah manajemen dan regulasi kesehatan. Bila dirinci lagi, ada tiga dimensi utama dalam subsistem ini, yaitu: (1) apa saja kebijakan kesehatan yang mengatur tata kelola layanan kesehatan, (2) bagaimana kebijakan kesehatan tersebut dibuat, serta (3) seberapa jauh kebijakan tersebut responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Aspek-aspek penting dari subsistem kesehatan ini mencakup keterlibatan masyarakat dalam proses pengembangan kebijakan, pengajuan bukti-bukti yang mendasari dibuatnya kebijakan (evidence-based policy) serta seberapa kebijakan tersebut bisa dinilai atau ‘diaudit’ oleh publik.
Oleh: Hersumpana
Isu narkoba seperti halnya HIV dan AIDS mendapatkan perhatian serius banyak kalangan di Indonesia mulai dari pemuda, polisi, masyarakat luas hingga pemuka agama. Artikulasi anti-narkoba diwujudkan melalui kebijakan pembentukan Badan Anti Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota Kabupaten (BNK) pada tingkat daerah yang melibatkan berbagai elemen khususnya kepolisian, hingga gerakan nasional anti narkotika (GRANAT)[1]. Sejauh ini, pendekatan yang diacu cenderung bersifat outsider. Sebuah pendekatan yang berangkat dari perspektif orang luar yang mencoba untuk membangun sebuah ‘tata laksana yang dipandang tertib sosial dan tertib hukum tertentu’. Sebagai bagian dari kehidupan bersama dalam sebuah bingkai negara, kita sepakat bahwa hukum merupakan alat untuk menciptakan ‘keteraturan dan ketertiban’ termasuk dalam pendekatan pencegahan atas peredaran narkotika yang dipandang dari kacamata moral sebagai produk yang berdampak ‘perusakan harmoni dan tertib sosial’. Hukuman mati terhadap para gembong dan pengedar narkotika sebagai bagian dari penciptaan tertib sosial dan tertib hukum dalam arti tertentu dapat dipahami, meskipun belum tentu setuju. Karena sesungguhnya logika hukuman mati sudah sesat pikir karena merupakan upaya menciptakan kebenaran dengan melakukan ketidakbenaran baik dilihat secara moral maupun spiritual. Tulisan ini mencoba melihat dari kacamata insider (para pengguna) untuk dalam dapat ‘turut merasa’, masuk ke dunia mereka secara lebih dekat sebagai bagian dari sebuah sub-culture yang berkembang dalam sejarah peradaban dunia yang dikategorikan sebagai kelompok devian (deviant group).
Oleh: M. Suharni
Tiga pendekatan yang dipakai dalam menangani masalah narkoba adalah melalui pendekatan Supply Reduction, Demand Reduction dan Harm Reduction. Pendekatan Supply Reduction bertujuan memutus mata rantai pemasok Narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, pendekatan Demand Reduction adalah memutus mata rantai para pengguna, sedangkan pendekatan Harm Reduction merupakan pendekatan pengurangan dampak buruk terkait narkoba. Dua pendekatan pertama lebih akrab dipakai oleh penegak hukum dalam penanganan masalah narkoba. Dua pendekatan ini jika dilihat dari perspektif HAM menimbulkan konflik karena pilihan pendekatan oleh penegakan hukum bersifat konservatif terhadap realita, obsesi pada pemusnahan total, menekankan kepastian dan mengedepankan proses[1].
Oleh: Hersumpana
Sebuah frase menarik dari tulisan Lant Pritchett dan Michael Woolcock dalam artikelnya yang berjudul “Solutions When the Solution is the Problem: Arraying the Disarray in Development berbunyi “ perhaps must necessarily be – an absence of a uniform concensus regarding how to improve service delivery. Discreationary,transaction-intensive service intrinsically embody the tension between two desirable goals for public service – that they be “technocratically correct” and that they be “locally responsive” (World Development vol 3, no 2, pp.191-212, 2004).
Oleh : M.Suharni
UNAIDS menetapkan tema hari AIDS Sedunia tahun 2014 adalah Close The Gap (Meretas Kesenjangan). Close The Gap merupakan jalan menuju optimisme terwujudnya akhir dari AIDS pada 2030, seperri disuarakan dalam pertemuan AIDS di Melbourne 2014. Hal ini bisa tercapai dengan cara meretas kesenjangan atas kebutuhan akses orang yang membutuhkan layanan dan meretas kesenjangan kebutuhan orang-orang yang terabaikan terhadap layanan Pencegahan HIV, Pengobatan, Dukungan dan Perawatan maupun mitigasi dampak. Harapan ini dapat tercapai jika melihat data yang menunjukkan bahwa secara global kecenderungan mengalami penurunan yakni; infeksi baru HIV menurun, kematian terkait AIDS juga menurun. Penurunan infeksi baru HIV tahun 2013 mencapai 38 % dibanding tahun 2011. Data menunjukkan trend infeksi baru HIV menurun hingga 75 % terdapat di 10 negara, dan 50 % di 27 negara[1].
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia