Oleh: Hersumpana Ignatius
Kebijakan Harm Reduction atau pengurangan dampak buruk bagi pengguna napza suntik sejak tahun 2006 menunjukan hasil yang menggembirakan terhadap jumlah prevalensi penularan HIV dan AIDS. Kebijakan Harm reduction ini sebagai respon atas tingginya angka prevalensi HIV dan AIDS di kalangan penasun. Tahun 2006 prevalensi HIV dan AIDS mencapai angka 55-56 % dari angka estimasi resmi penasun di Indonesia sebesar 190.000 -248.000. Dari jumlah tersebut, angka penasun yang terinfeksi HIV dan AIDS mencapai 43 % - 56 % di empat kota merupakan temuan kunci dari STBP 2007pada kelompok berisiko tinggi di Indonesia.
Oleh: Muhammad Suharni
Kebijakan Harm Reduction di Indonesia melalui proses panjang, dinamis dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku yang terlibat mulai dari Mitra Pembangunan Internasional (AusAID, USAID, GF), Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi para pecandu dan masyarakat umum yang mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan Pengurangan Dampak Buruk Napza. Pada awalnya kegiatan pembagian alat suntik steril yang dipelopori oleh LSM, Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan Mitra Internasional dilakukan sebagai pilot project di beberapa wilayah seperti DKI, Bandung, Surabaya, Bali, Makasar, Medan, Manado dan Palembang. Beberapa kebijakan terkait dengan Harm Reduction di Indonesia antara lain adalah;
Oleh: Hersumpana Ignatius
Kegiatan surveilans HIV dan AIDS di Indonesia masih dipandang terpusat dan tidak semua kebijakan yang diambil oleh pusat dipatuhi oleh daerah di era otonomi daerah sekarang. Realitas ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman di tingkat pemerintah pusat dengan stakeholder lokal dalam kebijakan surveilans HIV dan AIDS sehingga berdampak pada implementasi surveilans yang bersifat parsial bukan merupakan kegiatan yang integral dan utuh, meskipun kebijakan integrasi surveilans HIV dan AIDS ini dalam setiap departemen sudah diatur oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara seperti diamanatkan oleh Kepmenkes no 1116 tahun 2003. Pertanyaannya seberapa penting surveilans dalam penanggulangan epidemi HIV dan AIDS? Sejauhmana konsistensi implementasi kebijakan surveilans dilakukan di Indonesia?
Oleh: Hersumpana Ignatius
Tingkat penularan HIV dari Ibu dan Anak semakin mengkhawatirkan. Data dari WHO memperkirakan dari 430.000 bayi atau anak baru yang terinfeksi HIV pada 2008, 90 persen dari mereka terinfeksi melalui transmisi dari Ibu ke Anak (Mother to Child Transmission) selama kehamilan, menyusui dan persalinan. Tanpa perawatan, sekitar setengah dari bayi yang terinfeksi akan mati sebelum usia mencapai 2 tahun. Tanpa intervensi resiko, penularan HIV dari ibu ke anak berkisar antara 20 persen hingga 45 persen. Melalui intervensi khusus pada populasi yang tidak menyusui, resiko penularan HIV dari ibu ke anak dapat dikurangi hingga kurang dari 2 persen dan pada populasi menyusui mencapai reduksi kurang dari 5 persen.
Oleh: Hersumpana Ignatius
Komitmen Pemerintah dalam Penanggulangan AIDS tidak diragukan lagi, permasalahannya bagaimana pelaksanaan kebijakan yang ada hingga tingkat operasional paling bawah? Kenapa ada kesenjangan besar antara tingkat kebijakan dengan pelaksanaan antara KPAN dengan KPAP/K? setidaknya terdapat argumentasi yang bisa diajukan untuk melihat masalah ini. Pertama, argumen normatif. Maksud argumen normatif disini adalah dalam logika kebijakan, ada sementara pendapat mengatakan bahwa dasar hukum yang diacu untuk pelaksanaan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS merujuk pada PP no. 36 Tahun 1994 kurang kuat. Dalam hierarki tata kepemerintahan kebijakan dalam PP kurang kuat harusnya berupa UU seperti KPAI, KOMNAS HAM, dan KPI,sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih besar. Kedua, KPAN bentuknya adalah komisi, tetapi Ketua dan anggotanya adalah elite-elite Menteri dan pimpinan daerah, bukan komisioner seperti komisi-komisi yang lain. Ini berdampak pada efektifitas kerja, karena mereka adalah orang-orang sibuk yang tidak memiliki banyak waktu untuk fokus mengurus satu masalah. Meskipun kemudian terbit SE dan Instruksi Menteri yang memberikan pentunjuk pelaksanaan KPAP/K yang harus mengangkat pengurus harian, Sekretaris, bidang Program (PO), Bidang Monitoring, dan Administrasi dan Keuangan. Tampaknya ini tidak berjalan dengan baik setiap daerah berbeda-beda tingkat responnya.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia