Oleh: Djumiati Musiah, Universitas Negeri Papua

Prolog

Ilustrasi | womenshealthency.comSetiap warga negara berhak untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan universal yang bermutu dan terjangkau. Untuk memastikan cakupan universal, penting bagi pemerintah mengambil langkah-langkah kebijakan yang bertujuan memperluas sistem pra-upaya (pre-paid system) dan mengurangi dengan secepat mungkin ketergantungan kepada sistem membayar langsung (out-of-pocket). Tujuan ini bisa diwujudkan dengan mengembangkan sistem pembiayaan pra-upaya yang lebih luas dan adil melalui pajak, asuransi kesehatan sosial, atau campuran antara kedua sistem. Di Indonesia dengan mayoritas warga bekerja di sektor informal dan formal, dengan realitas keberadaan sejumlah perusahaan asuransi sosial dan swasta yang telah beroperasi puluhan tahun lamanya, diharapkan agar cakupan universal pelayanan kesehatan ditempuh dengan sistem pelayanan kesehatan ganda (dual health care system).

Maaf. Data penulis dalam proses penyusunan

Maaf. Data penulis dalam proses penyusunan

Maaf. Data penulis dalam proses penyusunan

Maaf. Data penulis dalam proses penyusunan

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID