IPPMedia, 12 April 2014

TACAIDS�s Advocacy Officer Simon KeraryoHalima and her friend Agnes are HIV-positive. Both stay at one locality, but not one of them has conferred to the other about their status, although they are great friends. Each felt individually that concealing the status was the safest way of suppressing any spread of their HIV position.

Ironically, each suspected the other was infected. They could discuss any issue openly, except HIV. To them such a discussion could invite personal exposure, tantamount to attracting gossip likely to stretch like bushfire.

It is this fear that inhibits them from attending the nearby care and treatment clinic with the wrong perception that everybody at that locality might gossip over them.

DailyTimesNG, 11 April 2014

Fight HIVThe Senate on Thursday passed a bill seeking to prevent the stigmatisation of and discrimination against those living with, or affected by HIV and AIDS in Nigeria.

The upper chamber also approved a punishment of either two-year jail term or a maximum of N1m fine on any institution or organisation which disclosed the status of an infected person.

Any individual who discloses the status of an infected person which he or she obtains in confidence, according to the bill, shall be liable to a fine of N.5m or a one-year jail term.

Kompas, 11 April 2014

Shutterstock IlustrasiSEMARANG, KOMPAS.com -- Perilaku seksual "lelaki suka lelaki" (LSL) mulai menjadi perhatian di Kabupaten Semarang sebab komunitas ini rentan tertular penyebaran HIV/AIDS.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang mendata, sedikitnya lima dari 30 anggota komunitas LSL terinveksi HIV/AIDS selama kurun 2014. Data itu diperoleh setelah dilakukan Voluntary Counseling Test (VCT) HIV terhadap komunitas tersebut.

"Informasi yang kami peroleh di 2014 ini dilakukan VCT 30 orang ditemukan ada lima orang yang terinfeksi HIV," kata pihak Divisi Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang, Taufik Kurniawan, Kamis (10/4/2014) kemarin.

GatraNews, 11 April 2014

Denpasar, GATRAnews - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendorong masyarakat di Pulau Dewata untuk berani menolak keberadaan beberapa tempat yang didiuga menjadi "lokalisasi" dan kafe-kafe remang-remang sebagai salah satu upaya efektif menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

"Sejauh ini persoalan HIV/AIDS memang belum bisa ditanggulangi dengan penuh sehingga harus dicari terus jalan keluarnya" katanya usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Bali Tahun 2013 di DPRD Bali, di Denpasar, Jumat (11/4).

HukumOnline, 10 April 2014

Kewenangan membuat petunjuk teknis amanat Undang-Undang.

Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN), BPJS Kesehatan bukan hanya berwenang menjadi operator. Sebagaimana amanat UU SJSN dan BPJS, lembaga yang berstatus badan hukum publik itu punya kewenangan menerbitkan kebijakan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin, mengingatkan BPJS Kesehatan punya kewenangan mengeluarkan kebijakan teknis untuk menjalankan program JKN. Menurutnya, langkah itu dibutuhkan guna mengatasi persoalan yang selama ini ditemukan di lapangan.

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID