Oleh: {link}{title}, M.Psi{/link}

Psikologi dan Kesehatan Jiwa | ukessays.comWHO dalam pembukaan konstitusinya mendefinisikan kesehatan sebagai suatu keadaan (state) kesejahteraan fisik, mental, dan sosial, bukan hanya tidak adanya penyakit fisik (WHO, 1948). Meskipun demikian, kesehatan jiwa adalah aspek yang sering kali terlupakan ketika membicarakan mengenai kesehatan. Secara umum, pendekatan kesehatan seringkali hanya memikirkan kesehatan fisik, yaitu tidak-adanya (absence of) penyakit yang disebabkan patogen maupun disfungsi fisik lainnya. Aspek kesejahteraan mental seringkali dilupakan dalam membicarakan kesehatan. Kalaupun dibicarakan, digunakan pendekatan biomedis, di mana kesehatan jiwa dibahas dalam tatanan pemberian pengobatan tertentu, bukan pendekatan psikologis yang mengarah pada perubahan perilaku.

Dalam wacana penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia, pendekatan yang seringkali digunakan adalah memandang HIV sebagai masalah penyakit menular yang laju epideminya perlu segera dihentikan. Berbagai hal dilakukan untuk menangani masalah ini, khususnya untuk mengubah perilaku berisiko yang dapat menularkan HIV. Sudah mulai dilakukan beberapa pendekatan perubahan perilaku untuk mengatasi masalah ini. Salah satu contohnya adalah beberapa pendekatan harm reduction atau pengurangan dampak buruk bagi kelompok pengguna napza suntik (penasun), yang menjadi salah satu kelompok berisiko tinggi untuk transmisi HIV.

Selain mencegah penularan, hal lain yang penting untuk diperhatikan adalah penanganan bagi mereka yang telah terinfeksi HIV. Orang-orang dengan HIV-AIDS atau ODHA mengalami berbagai masalah kesehatan, baik fisik maupun psikologis, akibat infeksi HIV-AIDS tersebut. Infeksi-infeksi oportunistik menjadi salah satu masalah utama ODHA dari aspek fisik. Oleh sebab itu, mulai diperhatikan juga adanya jaminan kesehatan bagi kelompok ODHA. Sistem Jaminan Sosial Nasional yang baru diluncurkan pada awal tahun 2014 ini dengan jelas menyebutkan bahwa kelompok ODHA akan ditanggung dan dapat menerima layanan perawatan kesehatan yang dibutuhkan. Memang masih ada beberapa masalah terkait implementasi sistem baru ini, namun dalam prinsipnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara - termasuk ODHA - akan diusahakan dalam sistem ini.

Meskipun demikian, aspek pelayanan kesehatan jiwa sampai sekarang belum secara jelas disebutkan sebagai salah satu bentuk pelayanan yang akan dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini. Situs web JKN (http://www.jamkesindonesia.com) hanya menyatakan adanya layanan preventif dan promotif, tanpa memberi spesifikasi layanan apa saja yang termasuk kedua layanan tersebut. Akibatnya, layanan promotif dan preventif yang dimaksud masih sangat terbuka untuk interpretasi; apakah layanan kesehatan jiwa dari sudut pandang psikologis termasuk dalam layanan tersebut. Padahal, layanan pendampingan psikologis merupakan bentuk layanan kesehatan jiwa yang akan dibutuhkan semua orang pada satu waktu dalam hidup, bukan suatu layanan opsional. Dalam hidup setiap orang, akan terjadi berbagai masalah, dan orang tersebut akan membutuhkan bantuan pendampingan psikologis yang baik agar mampu kembali berfungsi dengan optimal.

Dari aspek psikologis, diagnosis HIV dan AIDS dapat mengakibatkan berbagai masalah, baik dengan penerimaan status diri sebagai seseorang yang positif HIV maupun penerimaan orang terdekat atas status positif HIV tersebut. Dalam hal penyesuaian hidup dengan HIV dan AIDS, Hoffman (1996) menyatakan bahwa terdapat variabilitas/keragaman besar antara bagaimana satu ODHA dengan ODHA lainnya. Ada ODHA yang langsung dapat kembali hidup normal setelah menerima diagnosis, ada pula yang masih mengalami tekanan emosional besar. Donlou, et al. (dalam Hoffman, 1996) menyatakan bahwa banyak penderita HIV mengalami rasa tertekan, rasa bersalah, serta kesepian setelah menerima diagnosis HIV positif.

Christ & Wiener (dalam Hoffman, 1996) menyatakan bahwa salah satu aspek paling sulit dalam menghadapi diagnosis HIV positif adalah merasakan perasaan terancam dan tidak sanggup menghadapi keadaan pada saat yang bersamaan dengan harus melakukan perubahan besar dalam gaya hidup dan tingkah laku untuk melindungi diri dan orang lain. Selain itu, Hoffman (1996) juga menyatakan bahwa diagnosis HIV positif sangat penting diketahui dampaknya pada significant others dari orang yang positif terinfeksi karena diagnosis ini juga akan mempengaruhi kehidupan mereka dalam berbagai aspek.

Watstein & Chandler (dalam Bezuidenhoudt, et.al., 2006) menyatakan adanya beberapa respon emosional yang merupakan gejala efek psikologis yang dirasakan oleh mereka yang terinfeksi HIV yang juga terkait dengan relasi sosial mereka dengan masyarakat di sekitarnya. Yang pertama adalah munculnya rasa terkonfrontasi untuk mengevaluasi kembali identitas seksual mereka serta pilihan-pilihan tingkah laku yang perlu mereka ambil dalam rangka mendukung identitas seksual tersebut. Jika seseorang mengasosiasikan infeksi HIV dengan tindakan yang dipandang masyarakat sebagai sesuatu yang "imoral", ODHA "tertuntut" untuk mengevaluasi kembali pilihan serta identitas seksual mereka untuk mencapai suatu keadaan di mana ia bisa tetap merasa positif mengenai dirinya sendiri. Sebagai contoh, jika seseorang terinfeksi HIV melalui hubungan seksual, ia harus mengevaluasi kembali perilaku seksual dan identitas seksualnya, misalnya sebagai seseorang yang promiscuous secara seksual menjadi seseorang yang dalam relasi seksualnya harus melakukan berbagai langkah pengamanan agar tidak menginfeksi pasangan seksualnya. Dalam kasus buruk, perubahan perilaku tidak terjadi dan justru muncul perilaku berisiko yang semakin banyak sebagai reaksi penyangkalan.

Kedua, sering muncul rasa dipandang "tidak diinginkan" oleh masyarakat yang memandang mereka sebagai seseorang yang "menular". Hal ini merupakan suatu situasi emosional yang bisa mengakibatkan ODHA untuk menarik diri, tidak mengekspresikan perasaan mereka, dan menjadi terisolasi secara sosial. Isolasi ini juga bisa disebabkan oleh menjauhnya keluarga, dan orang-orang terdekat lainnya.

Yang terakhir adalah munculnya perasaan dependen/bergantung. Dependensi ini terjadi karena ODHA seringkali harus menjadi sangat bergantung pada keluarga dan orang terdekat untuk dukungan emosional dan finansial. Perasaan dependen ini bisa kemudian berkembang menjadi perasaan takut bahwa penyakitnya tersebut akan bisa menghabiskan seluruh sumber daya keluarga/orang-orang terdekatnya. reaksi emosional seperti ini tentu akan mengurangi kemampuan ODHA untuk berfungsi optimal dan mempengaruhi juga fungsi orang-orang di sekitarnya.

Dapat dilihat bahwa dampak psikologis dari diagnosis HIV dan AIDS sesungguhnya sangat besar, mempengaruhi banyak pihak, dan membutuhkan penanganan serius. Sayangnya, belum banyak inisiatif baik dari pihak Pemerintah maupun swasta untuk menyediakan layanan psikologis yang terjangkau bagi ODHA maupun bagi masyarakat luas. Sejauh ini, layanan yang disediakan lebih banyak layanan psikiatrik berupa pengobatan antidepresan dan antipsikotik. Bahkan layanan bagi perawatan adiksi tidak dijamin bagi semua orang karena dipandang sebagai "tindakan yang menyakiti diri sendiri". Padahal, layanan pendampingan psikologis dapat menjadi bentuk tindakan promotif, preventif, serta kuratif dan rehabilitatif jika diterapkan dalam konteks yang sesuai dengan kebutuhannya.

Disahkannya UU Kesehatan Jiwa pada awal Juli lalu sebetulnya dapat menjadi landasan kuat untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan jiwa, termasuk layanan psikologis bagi ODHA. Undang-undang tersebut menyatakan kesehatan jiwa sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Dalam rancangan undang-undang yang disahkan tersebut, dikatakan bahwa Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Tersirat adanya tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa yang melebihi layanan kuratif dan rehabilitatif, yang selama ini menjadi ranah psikiatri. Layanan psikologis makin dirasa dibutuhkan, dan hal tersebut juga diakui dalam UU Kesehatan Jiwa tersebut. Pasal 19 dalam UU Kesehatan Jiwa menyebutkan wewenang psikolog untuk menegakkan diagnosa gangguan jiwa, dan Pasal 56 menyebutkan layanan praktik psikolog, pekerja sosial, pusat rehabilitasi, serta rumah singgah sebagai fasilitas penyedia layanan kesehatan jiwa di luar fasilitas kesehatan. Implementasi undang-undang ini perlu dikawal agar layanan psikologis yang mendukung kesehatan jiwa, termasuk bagi ODHA dapat disediakan bagi seluruh warga Indonesia.

Pustaka:

  1. Bezuidenhoudt, C., et.al. (2006). The Psychological Impact of HIV/AIDS: People are More Than Statistics.
  2. Hoffman, M.A. (1996). Counseling Clients with HIV disease: Assessment, Intervention and Prevention. USA: Guilford Press.
  3. Preamble to the Constitution of the World Health Organization as adopted by the International Health Conference, New York, 19-22 June, 1946; signed on 22 July 1946 by the representatives of 61 States (Official Records of the World Health Organization, no. 2, p. 100) and entered into force on 7 April 1948.
  4. RUU Kesehatan Jiwa. (2014). dokumen milis Himpsi Jaya.
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID