Oke Zone, 16 Januari 2014

Sekjen PBB Ban Ki-Moon (Foto:Reuters)NEW YORK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon mengecam undang-undang anti-gay Nigeria. UU tersebut dapat menyulut kekerasan dan menghalangi upaya pencegahan HIV/AIDS di Nigeria.

"Sekjen mencemaskan UU (anti-gay) akan memunculkan kekerasan dan prasangka, bahwa kepolisian Nigeria telah menangkap sejumlah orang yang diduga gay," ujar pernyataan resmi kantor Sekjen PBB, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/1/2014).

Ban menambahkan, penangkapan atas kaum gay Nigeria memunculkan potensi penyiksaan saat mereka berada dalam tahanan.

Seperti mayoritas warga Afrika, UU anti-gay di Nigeria memicu sentimen anti-gay semakin meningkat. Bahkan, apa yang dilakukan Nigeria dikabarkan akan diikuti oleh sejumlah negara Afrika lain.

Di bawah legitimasi hukum baru Nigeria, para perilaku tindakan seks menyimpang seperti sodomi akan dihukum penjara maksimal 18 tahun. Perilaku tersebut bila tidak diawasi secara baik maka dapat berakibat terkena AIDS.

Karena alasan itu, Ban menginginkan UU anti-gay Nigeria segera dicabut. Bagi Ban, UU ini secara jelas menghalangi pencegahan AIDS di Nigeria. (ade)

Andreas Gerry Tuwo - Okezone

Sumber: OkeZone

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID