Oleh: M. Suharni
Isu tentang Hak Azazi Manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS adalah isu penting yang sudah lama menjadi perhatian global[1], agar ODHA terpenuhi hak dan tidak didiskriminasi dan terstigma. Berbagai kebijakan global sampai dengan dikeluarkannya pedoman, seperti UN Guide Line HIV and AIDS and Human Rights (United Nations, 2002). Di tingkat Nasional pun isu tentang HAM di cantumkan dalam UUD 45 dalam Bab XA dan untuk merealisasikannya pemerintah membuat Rencana Aksi HAM (RAN HAM) ditetapkan dengan Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azazi Manusia 2015-2015. Rencana Aksi Nasional HAM 2015 -2019 mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan inklusivitas kelompok rentan ke dalam satu rencana aksi nasional yang inklusif. Permasalahan yang dihadapi oleh kelompok rentan ini adalah hak hidup terkait dengan rendahnya kualitas kesehatan dan terbatasnya akses terhadap pemanfaatan layanan dan lingkungan. Inklusivitas kelompok rentan ini terkait langsung dengan upaya penanggulangan HIV dan AIDS dan HAM dan isu ini telah dicantumkan draft Strategi Rencana Aksi AIDS Nasional (SRAN) Penanggulangan HIV dan AIDS tahun 2015-2019.
Option Paper COMPARATIVE STUDY ON FINANCING NOT-FOR-PROFIT ORGANIZATION ON HIV/AIDS CONTROL PROGRAMS
Wacana model contracting out bagi LSM dalam program penanggulangan HIV dan AIDS, ternyata menjadi topik yang hangat dan menarik untuk didiskusikan. Menjadi angin segar bagi LSM untuk dapat mengakses pendanaan dari pemerintah untuk kegiatan yang berjangka panjang. Selama ini pemerintah telah mengalokasikan pendanaannnya melalui dana bantuan sosial bagi LSM, namun tidak spesifik untuk program dan tidak dapat dipergunakan untuk operasional lembaga, sehingga berakibat pada kelangsungan hidup LSM menjadi tidak stabil. Pengalaman penanggulangan AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan semua pelayanan yang diperlukan, apalagi untuk promosi dan pencegahan. Sehingga model mengontrak LSM untuk kerja penanggulangan AIDS menjadi cukup masuk akal.
Courtney Barnett, Catherine Connor, M.B.A. Pamela J. Putney, M.S.
Di banyak negara berkembang, lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah menjadi menjadi pelopor dalam merespon permasalahan HIV dan AIDS. Oleh karena pendanaan internasional untuk melakukan penanggulangan HIV dan AIDS telah meningkat, donor dan pemerintah berupaya untuk memperoleh cara-cara efektif untuk mendistribusikan pendanaan baru untuk memaksimalkan dampak. The Partnerships for Health Reform melakukan evaluasi pengontrakan LSM sebagai mekanisme untuk meningkatkan perluasan layanan HIV dan AIDS serta menyederhanakan alur pendanaan dan monitoring.
Oleh: Ign. Praptoraharjo
Isu tentang contracting out pelayanan dan manajemen kesehatan bagi LSM merupakan sesuatu yang selama ini menjadi ‘mimpi’ dari LSM agar program HIV bisa berkelanjutan, meningkatkan equity dan dari sisi lain bisa menjadi jalan bagi LSM untuk mengakses pendanaan dari pemerintah. Memang LSM bisa memperoleh dana dari pemerintah melalui mekanisme bantuan sosial untuk melaksanakan event-event tertentu tetapi tidak untuk program. Pengalaman penanggulangan AIDS di Indonesia sebenarnya memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan semua pelayanan yang diperlukan, apalagi untuk promosi dan pencegahan (bdk DFID, 2004; Barnett et al, 2001; USAID, 2014). Barangkali ini menjadi kasus yang spesifik karena target dari penanggulangan AIDS adalah marginalized populations yang tidak bisa mengakses layanan regular (karena stigma atas perilakunya) sehingga perlu pihak lain (LSM) untuk mendekatkan layanan itu ke populasi. Hingga saat ini, hasil kerja LSM secara langsung berkontribusi terhadap cakupan program promosi dan pencegahan HIV secara nasional, yang saat ini bisa mendekati 60%. Akibatnya cakupan puskesmas dalam memberikan layanan infeksi menular seksual dan Tes HIV meningkat tajam dan rumah sakit bisa meningkatkan cakupan pengobatan ARV. Kontribusi besar LSM tersebut diafirmasi di tingkat lapangan oleh penelitian yang sedang dilakukan oleh tim AIDS PKMK tentang peran sektor komunitas dalam penanggulangan AIDS di 12 provinsi.
HIV dan AIDS berdasarkan proyeksi prevalensinya semakin tinggi dan meluas ke populasi resiko rendah khususnya ibu rumah tangga. Hasil Estimasi dan proyeksi jumlah infeksi baru pada usia diatas 15 tahun pada tahun 2015 adalah 85523, sementara jumlah AIDS 735256. Estimasi dan proyeksi infeksi baru untuk Anak (0-14 tahun) mencapai 5318 dan kematian akibat AIDS mencapai 2533. Sedangkan Estimasi prevalensi Ibu hamil adalah 0.47 % (Kemenkes RI, 2013). Kesimpulan hasil estimasi dan proyeksi ini menyebutkan bahwa pada tahun-tahun mendatang perkembangan AIDS mengalami pergeseran dan perluasan dari Populasi kunci (WPS dan WPSTL) bergeser ke kelompok LSL dan laki-laki resiko rendah dan Ibu rumah tangga resiko rendah. Peningkatan ini terbukti di Papua dari data STPB 2013, menunjukkan bahwa prevalensi pada populasi umum mencapai 2,3 %. Peningkatan prevalensi pada masyarakat umum semakin menuntut respon yang serius sekaligus kesiapan dari layanan primer. Dengan meluasnya pola epidemi ke masyarakat umum ini apakah Puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat siap menjadi memberikan layanan HIV?
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia