Oleh: Hersumpana Ignatius

Pola kebijakan pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS selama ini bersifat vertikal yang menggantungkan dari bantuan hibah dari donor internasional daripada menggali sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri. Kekawatiran keberlanjutan program penanggulangan HIV dan AIDS membayang di depan mata dengan rencana penghentian pembiayaan dari Global Fund pada 2016. Pertanyaannya sejauhmana kesiapan dari pemerintah Indonesia menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif dari lokal yang dapat menjamin keberlangsungan intervensi program yang sudah dikembangkan selama ini ? sejauhmana integrasi kebijakan pembiayaan penanggulangan HIV dan AIDS dalam JKN?

Oleh: Hersumpana Ignatius

Kebijakan pemberian Obat ARV dan ART gratis terbukti cukup berdampak dalam menurunkan angka kesakitan, angka kematian dan peningkatan kualitas hidup ODHA. Pertanyaannya sampai kapan kebijakan ini bisa bertahan? Sejauhmana BPJS mengkover ARV dan ART? Kebijakan ARV gratis merupakan upaya panjang dari pemerintah untuk menjamin ODHA mendapatkan akses layanan kesehatan pengobatan karena mahalnya harga obat ARV dan ART.

Oleh: Muhammad Suharni

Antiretroviral | uol.com.brKebijakan Pemerintah menyangkut peningkatan akses obat antar lain;  Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Indonesia Sehat 2010, Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Kebijakan Obat Nasional (KONAS).  Salah satu tujuan KONAS yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 189/Menkes/SK/III/2006 adalah menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat terutama obat esensial dengan ruang lingkup yang mencakup pembiayaan, ketersediaan serta pemerataan obat bagi masyarakat. Di dalam KONAS dijelaskan bahwa akses masyarakat terhadap obat esensial dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu penggunaan obat rasional, harga yang terjangkau, pembiayaan yang berkelanjutan dan sistem pelayanan kesehatan serta suplai obat yang dapat menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan.

Oleh: Hersumpana Ignatius

Penguna Napza Suntik | megaphonemagazine.comKebijakan Harm Reduction atau pengurangan dampak buruk bagi pengguna napza suntik sejak tahun 2006 menunjukan hasil yang menggembirakan terhadap jumlah prevalensi penularan HIV dan AIDS. Kebijakan Harm reduction ini sebagai respon atas tingginya angka prevalensi HIV dan AIDS di kalangan penasun. Tahun 2006 prevalensi HIV dan AIDS mencapai angka 55-56 % dari angka estimasi resmi penasun di Indonesia sebesar 190.000 -248.000. Dari jumlah tersebut, angka penasun yang terinfeksi HIV dan AIDS mencapai 43 % - 56 % di empat kota merupakan temuan kunci dari STBP 2007pada kelompok berisiko tinggi di Indonesia.

Oleh: Muhammad Suharni

Layanan Alat Suntik Steril (LASS) | injuredworkerslawfirm.comKebijakan Harm Reduction di Indonesia melalui proses panjang, dinamis dan melibatkan banyak pihak. Para pelaku yang terlibat mulai dari Mitra Pembangunan Internasional (AusAID, USAID, GF), Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi para pecandu dan masyarakat umum yang mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan Pengurangan Dampak Buruk Napza. Pada awalnya kegiatan pembagian alat suntik steril yang dipelopori oleh LSM, Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan Mitra Internasional dilakukan sebagai pilot project di beberapa wilayah seperti DKI, Bandung, Surabaya, Bali, Makasar, Medan, Manado dan Palembang. Beberapa kebijakan terkait dengan Harm Reduction di Indonesia antara lain adalah;

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID