UNAIDS merespon dengan baik bukti-bukti baru yang dirilis pada bulan Februari 2015 yang menunjukkan bahwa profilaksis pra pajanan (PPrP) menggunakan obat antiretroviral (ARV) dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan HIV.
Hasil temuan pada penelitian penggunaan PPrP menunjukkan efektifitasnya untuk kelompok gay dan LSL, heteroseksual laki-laki dan perempuan, pengguna narkoba dan transgender perempuan yang mengkonfirmasi manfaatnya PPrP sebagai metode tambahan dalam penanggulangan HIV.
Usulan pemakaian PPrP bagi orang yang berisiko tinggi tertular HIV dapat memberikan beberapa keuntungan terutama bagi mereka yang tidak dapat secara konsisten menggunakan metode pencegahan lainnya seperti kondom dan lubrikan. Penggunaan PPrP dalam periode waktu berisiko tinggi HIV menjawab situasi nyata dalam kehidupan dan memperkuat pencegahan dan layanan pengobatan HIV yang lebih komprehensif.
Oleh: Ita Perwira
Pada tahun 2012, WHO telah merekomendasikan penggunaan PPrP bagi pasangan serodiskordan, LSL dan transgender. PPrP adalah penggunaan obat ARV bagi orang yang belum terinfeksi HIV untuk dapat melindungi sebelum terjadinya paparan terhadap HIV. Rekomendasi ini semakin di perkuat, dimana pada tahun 2014, WHO menyusun pedoman gabungan untuk HIV dan yang didalamnya, penggunaan PPrP sangat disarankan bagi LSL (WHO, 2015). The U.S. Food and Drugs Administration (FDA) juga telah menyetujui penggunaan TDF dan FTC sebagai PPrP, yang diikuti Public Health Service dan CDC pada tahun 2014 mengeluarkan panduan klinis untuk penggunaan PPrP di US. Tahun 2015, WHO kembali mengeluarkan panduan tentang penggunaan ARV dan didalamnya juga dibahas khusus mengenai PPrP dan UNAIDS juga mengeluarkan beberapa referensi dan melakukan advokasi yang mendukung dilakukannya PPrP sebagai metode tambahan yang cukup efektif dalam pencegahan HIV berdasarkan hasil penelitian klinis yang telah dilakukan (UNAIDS, 2015).
Executive Director’s report
UNAIDS telah mengeluarkan dua flagship report- Fast- track: Ending the AIDS epidemic by 2030 and Outlook: Cities reportyang menunjukkan bukti bahwa kemajuan yang dicapai saat ini memungkinkan untuk mencapai target yang ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Michel Sidibe executive Director of UNAIDS Geneva seperti dalam Executive Director Report. Hal yang menarik dari laporan ini adalah penyebutan Indonesia sebagai model yang baik dalam memberikan layanan ke populasi kunci dan Indonesia menunjukkan bagaimana pendekatan multi sektor dalam penanggulangan HIV, kombinasi dengan konsitensi kepemimpinan di semua tingkat telah membantu Indonesia menekan epidemi AIDS.
Oleh: M. Suharni
Wacana global epidemi AIDS akan berakhir pada tahun 2030 sehingga AIDS tidak lagi menjadi ancaman kesehatan masyarakat karena penyebaran HIV dapat dikendalikan. Dampak HIV dalam kehidupan masyarakat berkurang dan dapat diatasi, harapan hidup dan produktivitas ODHA meningkat, serta biaya yang dikeluarkan karena dampak HIV pun berkurang. Suatu pendekatan untuk pencapaian target ambisius ini dikenalkan dengan strategi Fast Track: End AIDS by 2030 oleh UNAIDS. Strategi ini sudah direspon ditingkat regional seperti workshop internasional di Mumbai, pada tanggal 23 – 29 Mei 2015 yang lalu. Dalam workshop tersebut Provinsi DKI Jakarta telah dicanangkan sebagai salah satu pilot project Program Nasional dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia melalui program Fast Track Jakarta City ending AIDS epidemic 2020.[1] Wacana ini penting untuk dikaji karena hal ini akan berimplikasi besar terhadap upaya penanggulangan HIV dan AIDS dan dampaknya terhadap kualitas hidup ODHA. Tulisan ini akan melihat tantangan dan upaya Indonesia untuk mencapai target ambisius ini dari sisi komitmen politik, peningkatan layanan terkait AIDS, dan inovasi interverensi penanggulangan AIDS.
Oleh: Hersumpana, Ig.
Kebijakan publik yang mengatur mengenai kesusilaan di Indonesia marak berkembang di berbagai daerah yang mengundang pro dan kontra masyarakat secara luas, khususnya jika dilihat dari sudut padang hak kesehatan populasi kunci untuk mendapatkan perlindungan dan akses layanan kesehatan sebagai warga negara. Kebijakan publik dalam kasus penutupan lokalisasi seperti yang dilakukan oleh Pemda Kota Surabaya terhadap penutupan kawasan prostitusi Dolly[1]emda Kota Jayapura[2]yang melakukan penutupan lokalisasi Tanjung Elmo yang secara normatif bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap eksploitasi seksual dan perdagangan manusia, akan tetapi pada sisi yang lain berdampak serius bagi perlindungan pekerja seks dalam mendapatkan layanan pencegahan infeksi menular seksual (STI) seperti akses untuk mendapatkan kondom dan layanan kesehatan lainnya. Negara hampir tidak pernah memikirkan dampak dari kebijakan terkait penutupan lokalisasi dari aspek hak kesehatan bagi populasi kunci. Kebijakan anti prostitusi dalam hal ini ibarat pedang bermata dua. Pada satu sisi, kebijakan anti prostitusi bermaksud melindungi perempuan dari ekploitasi seksual, pada sisi lainnya kebijakan ini justru menjadi alat legal untuk melakukan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap populasi kunci yang berdampak pada diskriminasi dalam memperoleh akses layanan kesehatan.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia